Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa melalui masing-masing Komisi telah mengusulkan Rancangan Peraturan Dareah (Ranperda) ke Pimpinan Dewan. Begitu pula dengan Perangkat Daerah yang mengusulkan ke Bupati Sumbawa. Dari keduanya, sebanyak 30 Perda ditargetkan terbentuk pada 2017 mendatang.
Sekretaris DPRD Sumbawa – Amri yang membacakan SK DPRD Sumbawa tentang program pembentukan Perda Kabupaten Sumbawa tahun 2017, pada sidang paripurna Jumat (11/11/2016) mengungkapkan, daftar program pembentukan Perda Kabuapten Sumbawa tahun 2017 yakni :
- Ranperda perlindungan produk lokal usul Komisi II target penyampaian tahun 2017
- Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat usul (Komisi I)
- Ranperda pengelolaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern (Komisi II)
- Ranperda transportasi dan perparkiran (Komisi III)
- Ranperda perlindungan anak (Komisi IV)
- Ranperda pengolahan aliran sungai (Komisi II)
- Ranperda keamanan dan ketertiban masyarakat (Komisi I)
- Ranperda perlindungan lahan produktif (Komisi II)
- Ranperda drainase perkotaan pedesaan (Komisi III)
- Ranperda kepariwisataan daerah (Komisi IV)
- Ranperda badan usaha milik desa (Komisi I)
- Ranperda penatausahaan irigasi (Komisi II)
- Ranperda sumur resapan (Komisi III)
- Ranperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika (Komisi IV)
- Ranperda kawasan pengembangan hortikultura (Komisi II)
- Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa usul prakarsa Pemda Sumbawa
- Ranperda registrasi pengkartuan ternak
- Ranperda badan usaha milik desa
- Ranperda bangunan gedung
- Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Ranperda rencana detail tataruang perkotaan samawa rea
- Ranperda lembaga penyiaran publik radio samawa sabalong samalewa
- Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
- Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Sumbawa nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tataruang wilayah Kabupaten Sumbawa tahun 2011-2031
- Ranperda perubahan kedua atas perda Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2015 tentang kepala desa
- Ranperda perubahan kedua atas perda Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa
- Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Sumbawa nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah
- Ranperda pencabutan perda Kabupaten Sumbawa nomor 25 tahun 2002 tentang pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat
- Ranperda pencabutan perda Kabupaten Sumbawa nomor 15 tahun 2005 tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
- Ranperda pencabutan perda Kabupaten Sumbawa nomor 9 tahun 2011 tentang izin pertambakan rakyat
- Ranperda pencabutan perda Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah
‘’Untuk Ranperda tentang badan usaha milik desa dari usulan Pemda Sumbawa, akan menjadi persandinga terhadap Ranperda tentang badan usaha milik desa yang diusulkan oleh Komisi I DPRD Sumbawa,’’ terangnya.
Selain itu, ada pula daftar program pembentukan Ranperda Komulatif Terbuka Kabupaten Sumbawa tahun 2017 yakni :
- Ranperda komulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Agung, Ranperda komulatif terbuka tentang APBD
- Ranperda komulatif terbuka tentang pendataan kecamatan
- Ranperda komulatif terbuka tentang pendataan peta kelurahan
- Ranperda komulatif terbuka untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam
- Ranperda komulatif terbuka untuk menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain
- Ranperda komulatif terbuka berkaitan dengan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atau suatu Ranperda yang dapat diuji bersama oleh Balegda DPRD Sumbawa dan Bagian Hukum Setda Sumbawa
- Ranperda komulatif terbuka akibat pembatalan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
- Ranperda komulatif terbuka berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.
‘’Segala biaya dalam pembentukan Perda dibebankan kepada APBD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2017,’’ pungkasnya. (PSg)