Camat dan Kades Diajarkan Cara Kelola Informasi Publik

Sumbawa, PSnews – Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sumbawa diajarkan cara mengelola informasi publik dalam Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi NTB bekerjasama dengan BPM-PD dan Bagian Humas Setda Sumbawa, Selasa (6/9/2016).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah mengatakan, implementasi keterbukaan informasi di Desa akan sangat membantu dalam membangun transparansi dan kredibilitas aparatur Pemerintahan Desa dalam mengelola dana desa di Kabupaten Sumbawa. Secara obyektif, diakui bahwa pemberlakuan Peraturan Perundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah. ‘’Untuk kita maklumi bersama bahwa dana desa menjadi isu utama dibandingkan dengan isu-isu lain tentang desa. Karena dengan besarnya anggaran desa yang digelontorkan pemerintah pusat sesuai amanat yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang desa,’’ paparnya.

Dari segi payung hukum, lanjut Haji Mo, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya dengan adanya nomenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, Pemda segera melakukan penyesuaian aturan terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sumbawa.

Diungkapkan, besaran dana desa pada tahun 2016 di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar Rp. 101 milliar lebih yang diperuntukan bagi 157 desa. Dengan besarnya dana tersebut maka penting bagi semua untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Harus ada keterbukaan dan kejujuran. Semua anggaran yang terpakai harus mempunyai pertanggungjawaban yang baik dan berkualitas. Ada bukti bahwa rakyat ikut merasakan. ‘’Partisipasi masyarakat harus didorong dan dilibatkan dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Misalnya saja dengan mengefektifkan peran badan permusyawaratan desa,’’ tukasnya.

Atas dasar itu, maka Pemkab Sumbawa bersama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB melakukan upaya agar pemerintahan desa memiliki kredibilitas dalam mengelola dana desa tersebut melalui transparansi pemanfaatan dana desa. ‘’Saya berharap melalui workshop ini, seluruh peserta dapat memahami dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik, sehingga akan sangat membantu dalam melaksanakan program-program pembangunan yang menggunakan dana desa dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya adalah memahami klasifikasi informasi yang dimiliki desa. Misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat. Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru kita rahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru kita sampaikan kepada publik,’’ demikian Wabup. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment