PETI di Alas Mulai Ditertibkan

Sumbawa, PSnews – Tim Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah mulai turun ke lokasi pertambangan illegal di Kecamatan Alas. Tim ini terdiri dari unsur Pemda, Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban di lokasi pada Selasa (23/8/2016).

Dari informasi yang didapat, upaya penertiban yang dilakukan Tim sempat mendapatkan penolakan dari para penambang. Mereka tidak ingin ditertibkan. Walau begitu, Tim tidak langsung melakukan tindakan refresif.

Terhadap hal ini, Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan turunnya tim ke lokasi tambang ilegal di Alas. Tujuannya untuk melakukan penertiban PETI di wilayah setempat. Karena sebelumnya, para penambang sudah diberikan surat peringatan untuk segera meninggalkan lokasi, namun tidak diindahkan. “Peringatan sebanyak tiga kali sudah diberikan. Jadi yang ke empat kalinya ini langsug dilakukan penertiban,’’ terangnya.

Kapolres pun membenarkan kalau penertiban oleh Tim mendapat penolakan para penambang. Namun dalam kesempatan itu, Tim menegaskan bahwa penertiban tersebut harus dilakukan. Sebab kalau dibiarkan berlarut, akan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. “Jangan sampai ada praktik-praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Sebelum lingkungan kita rusak. Dan Tim sudah sampaikan itu kepada para penambang,’’ tandasnya.

Terhadap hal itu, Kapolres mengaku belum melakukan upaya refresif. Tim turun untuk memberikan pemahaman kepada para penambang, sekaligus mengecek lokasi. Dari hasil evaluasi, baru bisa dipastikan akan melakukan tindakan selanjutnya. “Kalau penambangnya tidak mau, kami tetap akan melakukan penertiban dan tindakan tegas. Namun kita lihat hasil evaluasinya hari ini,’’ terangnya.

Untuk itu Kapolres menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Sumbawa terutama yang melakukan praktik pertambangan illegal untuk segera menghentikan aktifitas tersebut. Mengingat aktifitas tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik UU lingkungan hidup dan lain lainnya. “Aktifitas pertambangan illegal ini merupakan tindak pidana. Dan sudah diatur dalam Undang-undang,’’ demikian Kapolres. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment