Sumbawa, PSnews – Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati penjelasan dan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa. Hasilnya, sejumlah catatan pun diberikan Pansus kepada Pemkab Sumbawa.
Juru bicara Pansus – Salamuddin Maula dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (28/7/2016) mengungkapkan, derajat desentralisasi Keuangan Kabupaten Sumbawa saat ini masih sangat rendah. Hal ini ditunjukkan oleh masih minimnya kontribusi Pendatapan Asli Daerah (PAD) dari keseluruhan pendapatan daerah. “Karena itu kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah (eksekutif) supaya dapat ditingkatkan melalui penggalian potensi PAD lainnya dan mengoptimalkan capaian PAD atas potensi yang telah terdata,’’ ujarnya.
Pansus menilai struktur Keuangan Daerah masih belum dikatakan mandiri, karena nilai rasio kemandirian keuangan daerah masih rendah. Sehingga Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat segala potensi Pendapatan dengan memaksimalkan peran dari BUMD yang ada seperti PD BPR NTB Sumbawa, PT Bank NTB, Perusda Sabalong samawa, PDAM Batu Lanteh dan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja daerah memaksimalkan pendapatan pada ruang lingkup kerjanya. “Melihat kontribusi BUMD-BUMD di Kabupaten Sumbawa masih sangat minim, Pansus mengharapkan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan pada manajemen BUMD tersebut agar kontribusi dan keberadaannya dapat dirasakan oleh daerah,’’ ujarnya.
Terkait dengan pembagian deviden dan advance PT DMB kepada Pemerintah Daerah, Pansus mengharapkan ada pertemuan lanjutan dengan para pihak yakni PT Multicapital, PT Multi Daerah Bersaing, PT Daerah Maju Bersaing, Kepala Daerah ketiga Pemerintah Darah terkait dengan kejelasan posisi Keuangan Bagi Daerah Kabupaten Sumbawa sebelum Saham PT DMB dijual. Pansus tetap berpegang pada keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mengejar pembayaran Deviden tersebut berdasarkan perjanjian MoU dan ikhtisar keuangan, laba yang ditahan dari PT DMB ini sebesar Rp 518.561.678.060, dengan total ekuitas Rp 519.061.678.060. “Pansus menilai bahwa meskipun capaian target PAD sudah maksimal akan tetapi dalam pengelolaannya belumlah efisien, hal ini dibuktikan bahwa biaya pemungutan PAD masih lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh. Pansus mengharapkan kedepan, agar Pemerintah melakukan efisiensi pengelolaan Keuangan Daerah dalam melakukan pemungutan PAD,’’ pungkasnya. (PSg)