Sumbawa, PSnews – Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa pada 17 Februari 2016 lalu- pasangan M Husni Djibril dan Mahmud Abdullah (Husni-Mo) hingga kini belum menggelar mutasi pejabat struktural. Pasalnya, dalam UU Nomor 8 tahun 2015 secara eksplisit mengatur tentang larangan bagi Kepala Daerah terpilih untuk melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah yang ditemui Pulau Sumbawa News di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016) menegaskan, bahwa mutasi akan digelar dalam waktu dekat ini. “Kami segera menggelar mutasi. Rencananya dalam bulan Agustus mendatang,” tandas H Mo sebutan akrab Mahmud Abdullah.
Dikatakan, berbagai tahapan sudah dilakukan sebelum pelaksanaan mutasi ini digelar. Salah satunya kegiatan assesment para pejabat eselon II yang dilaksanakan belum lama ini. Namun demikian, sejauh ini belum ada keputusan tentang nama-nama pejabat yang akan dimutasi.
Sementara itu terkait uji kompetensi yang dilakukan terhadap pejabat eselon dua, Haji Mo mengungkapkan, bahwa hasilnya sudah keluar, namun belum bisa dibeberkan pada publik. Hasil itu nantinya menjadi salah satu dasar bagi panitia seleksi (Pansel) dalam menyusun nama-nama pejabat yang akan dimutasi. Walaupun keputusan Pansel nantinya tidak menjadi hal yang mutlak. “Kita kan sebagai usernya. Tapi kita juga tetap mendengar hasil dari Pansel. Yang jelas kami bekerja mendekati objektif,’’ demikian Haji Mo. (PSg)