Inilah Jam Kerja Pegawai Daerah Selama Ramadhan

Sumbawa, PSnews – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang penetapan jam kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan dan surat Gubernur NTB nomor 060/581/ORG tentang jadwal jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H. Artinya selama puasa nanti, jam kerja pegawai daerah berubah dari biasanya.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa – Rachman Ansori Jumat (3/6/2016) menerangkan, jam kerja atau jam ngantor pegawai lingkup Pemkab Sumbawa yaitu
Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.15 Wita dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sementara hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wita, istirahat pukul 11.30 – 13.30 Wita, Imtaq dilaksanakan pada hari Jum’at dari jam 08.00 – 09.00 Wita.

Ketentuan jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 6 hari kerja di lingkup Pemkab Sumbawa yaitu,
Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita, hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 Wita, Imtaq Jam 08.00 – 09.00 Wita, Hari Sabtu mulai 08.00 -13.00 Wita.

Selama puasa, kegiatan upacara hari Senin dan senam pagi setiap hari Jum’at ditiadakan. Apel pagi, apel siang atau apel sore dilaksanakan di instansi/kantor masing – masing. Sedangkan waktunya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum. Dan kepada setiap kepala SKPD /Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1437 H, maka jam kerja kembali seperti semula,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment