MPG Sidangkan Pemberhentian Amin, Umar Said, Abi dan Okak

Jakarta, PSnews – Meski telah menerima SK Pemberhentian waktu lalu, namun sejumlah fungsionaris Partai Golkar masih diberi kesempatan untuk mengikuti sidang di Mahkamah Partai Golkar (MPG) oleh pihak DPP. Hari Selasa 10 Mei 2016 merupakan hari penentuan bagi mereka untuk tetap atau tidaknya mereka tercatat sebagai pengurus Partai Golkar baik di DPD I NTB maupun di DPD II Kabupaten Sumbawa.Empat fungsionaris senior Partai Golkar, Senin (9/5) pukul 12:00 wita terbang dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Jakarta via Batik Air. Mereka adalah Muh Amin, SH ( Wagub NTB), H. Umar Said (Ketua DPRD Provinsi NTB), A. Rachman Alamudy (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa) dan Agus Salim (Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sumbawa). Ikut pula Ketua AMPG Kabupaten Sumbawa, Aji.

Keberangkatan mereka untuk menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait pemberhentian mereka dari keanggotan partai. Sidang dijadwalkan Selasa (10/5) di Jakarta yang rencananya dipimpin Ketua MPG – Prof. Dr. Muladi.

Apabila sidang MPG tersebut memutuskan mereka tidak bersalah sesuai alasan pemberhentian yang ditanda tangani Aburizal Bakrie dan Idrus Irsam (Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar) untuk Amin, SH dan Umar Said serta yang ditanda tangani Plt Ketua Umum Nurdin Hallid dan Sekjen Idrus Marham untuk A. Rachman Alamudy, Agus Salim dan Aji tidak terbukti di persidangan, maka nama mereka direhabilitasi, alias pemberhentian tersebut batal demi hukum.

Seperti diberitakan, A. Rachman Alamudi dan kawan-kawan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Idrus Marham dan stempel Partai Golkar. (Didin Maninggara)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment