Penanganan Kasus illegal Logging Masih Berproses

Sumbawa, PSnews – Hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait dugaan aksi illegal logging secara masif di wilayah Kabupaten Sumbawa. Terutama hasil operasi gabungan (Opsgab) aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Polhut dan Dinas terkait lainnya yang berhasil mengamankan 84 truk pengangkut kayu. Terhadap hal ini, Bupati Sumbawa – M Husni Jibril yang ditemui media ini Senin (28/3/2016) menyatakan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwajib. Penyidik pun masih bekerja untuk mencari kejelasan dari barang bukti hasil Opsgab yang sudah diamankan. “Hasil opsgab ini sedang dalam penyidikan. Yang diduga pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan,’’ terangnya.

Begitu pula terhadap untuk ratusan kubik kayu yang sudah diamankan. Bupati pun masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik PNS. Tentunya dalam penanganan masalah ini, ada beberapa tahap yang harus dilakukan, bukan asal vonis. “Ada fase-fase yang harus ditempuh oleh aparat penegak hukum. Tidak serta merta begitu diamankan terus diapa-apakan. Apakah itu barang curian atau bagaimana. Termasuk itu bagian illegal loging atau tidak. Kan itu yang dibuktikan nanti,’’ tukas Bupati.

Menurut Haji Husni, yang paling penting dilakukan saat ini adalah keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga wilayah. Artinya tidak boleh masyarakat ini membiarkan pelaku illegal loging ini berkeliaran untuk terus menjamah hutan Sumbawa sehingga menjadi gundul. Harus ada kordinasi dan kerjasama dengan semua pihak untuk memberantas masalah ilegal loging. Kalau hanya mengandalkan aparat penegak hukum, maka tidak akan bisa. “Kalau hanya mengandalkan Opsgab saja, maka tidak akan bisa. Makanya perlu peran masyarakat untuk membantu dalam masalah ini,’’ jelasnya.

Untuk meminimalisir aksi dan gerakan pelaku illegal logging, pihaknya berencana membangun pos-pos jaga di daerah tertentu. Hal ini juga demi menjaga kelestarian hutan yang sudah mulai gundul, akibat illegal logging. “Ini yang saat ini kita usulkan, untuk pembangunan pos-pos jaga di lokasi tertentu. Walaupun sebenarnya ini merupakan kewenangan Provinsi untuk membangun pos jaga tersebut,’’ papar Bupati. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment