Sumbawa, PSnews – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang oleh AR alias Simen (38) terhadap Rabuna (60) di Kecamatan Plampang Senin 29 Februari 2016 lalu, kembali berlanjut ke kasus tindak pidana pengancaman. Kin Mulyakin (36) adik kandung dari AR alias Simen melaporkan tindakan Ramli anak kandung Rabuna ke polisi lantaran telah melakukan tindakan pidana pengancaman kepadanya.
Setelah kakak kandungnya diamankan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Rabuna, Kin Mulyakin selanjutnya melaporkan tindakan Ramli karena telah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap dirinya pada hari Senin 29 Feb 2016 di rumah Mukti Wibowo Desa Plampang Kecamatan Plampang. Kin Mulyakin berharap kepada polisi supaya dapat menindaklanjuti kasus pengancaman itu.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Waluyo membenarkan adanya laporan kasus tindak pidana pengancaman tersebut.
Waluyo mengatakan, dalam laporannya Kin Mulyakin mengaku saat itu dirinya diancam oleh Ramli dengan cara mengatakan “saya bunuh kamu” sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik. “Kami tetap akan tindaklanjuti adanya laporan ini sesuai prosedur,” tegas Waluyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sumbawa telah mengamankan AR alias Simen (38) warga Dusun Kuang Desa Usar Kecamatan Plampang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rabuna (60) warga Dusun Karya Mulya Desa Plampang. AR diduga telah membacok kepala Rabuna dengan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang itu terjadi pada hari Senin sore 29 Februari 2016 sekitar pukul16.20 wita. Peristiwa tragis ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pangkalan ojek Desa Plampang Kecamatan Plampang atau tepatnya di perempatan jalan menuju Kecamatan Labangka.
Kasus penganiayaan ini berawal dari anak korban Ramli ada masalah dengan adik kandung pelaku yang bernama Kin Mulyakin. Kemudian berlanjut dengan pemukulan yang dilakukan oleh Ramli terhadap Kin Mulyakin.
Setelah itu pelaku AR alias Simen dan Kin Mulyakin melaporkan tindakan pemukulan oleh Ramli tersebut kepada Polsek Plampang. Namun pada saat pelaku kembali dari Polsek Plampang dihadang oleh korban Rabuna ayah Ramli di TKP.
Saat itu juga korban menebaskan parang ke arah pelaku sebanyak 3 kali. Namun pelaku dapat menghindar. Kemudian pelaku membalas menebaskan parang ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan mengenai sasaran yang membuat korban mengalami luka robek yang cukup parah pada bagian kepalanya.
Hingga Rabu 2 Maret 2016 ini, kondisi korban yang dirawat di Mataram dikhabarkan masih dalam keadaan kritis. (PSc)