Sumbawa, Psnews – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sumbawa telah menindalanjuti hasil rekomendasi DPRD Sumbawa terkait aktifitas penambangan dan pengiriman material galian C ke Pulau Sailus, Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan oleh PT Mitra Nusantara.
Kadistamben Sumbawa, Ir. Sirajuddin, ditemui menegaskan sejauh ini pihaknya bersama bagian Hukum Setda Sumbawa tengah mengkaji surat penghentian aktifitas dimaksud. Sebelum diterbitkan surat tersebut akan ditandatangani oleh Plh Bupati Sumbawa.
“Sekarang sedang dikoreksi di Bagian Hukum sebelum ditandatangani Plh Bupati. Tapi kesimpulannya harus berhenti,” tegas Sirajuddin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran di DPPK diketahui aktifitas illegal itu telah berlangsung sejak tahun 2013. Perusahaan tersebut mengirim tanah urugan dan batu yang masih gelondongan.
Dalam hal ini Distamben tetap pada prinsip menghentikan aktifitas itu karena tidak berijin atau illegal.
Aktifitas penambangan dan pengiriman bahan galian C oleh PT Mitra Nusantara tersebut cukup meresahkan. Selain merusak lingkungan, juga merugikan Kabupaten Sumbawa karena material yang dikirim ke Pulau Sailus digunakan untuk kebutuhan pembangunan fisik di pulau yang masih berada di wilayah administrasi Propinsi Sulawesi Selatan. (PSb)