Pemeriksaan 3 Tersangka Kredit Fiktif Bank NTB Ditunda

Sumbawa, PSnews – Hanya karena tidak didampingi penasehat hukum (PH), ketiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTB meminta supaya pemeriksaan terhadap mereka ditunda hari Senin depan. Akibatnya, penyidik unit tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa, batal memeriksa para tersangka yang bernisial MA, MAB dan SN.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, SIK., yang ditemui menjelaskan, rencananya ketiga tersangka diperiksa hari ini (Senin 28/12/2015 – red). Namun kendalanya tidak ada pendamping dalam hal ini penasehat hukum.

Kapolres mengapresiasi itikad baik ketiga tersangka dengan selalu bersikap kooperatif. “Tapi kalau sudah ada penasehat hukumnya, akan kembali kita panggil untuk diperiksa. Tapi jika tersangka tidak bisa menghadirkan PH, kami sudah menyiapkannya,” kata Kapolres.

Meski begitu, Kapolres belum memastikan rencana penahanan ketiga tersangka. Ditegaskan, jika memang harus ditahan, maka mereka akan ditahan. Tentu prosedurnya harus memenuhi persyaratan.

Kasus kredit fiktif Bank NTB tersebut terjadi pada tahun 2007 silam. Polres Sumbawa mulai menangani kasus ini sejak awal 2015, diawali dengan adanya pemberian kredit bagi 151 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) senilai Rp 7,5 miliar. Setiap orang mendapatkan kredit senilai Rp 50 juta. Diduga ada proses yang tidak dijalankan dan tidak sesuai prosedur dalam pencairan kredit tersebut, yakni tanpa adanya pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment