Sumbawa, PSnews – Kabupaten Sumbawa dikenal kaya dengan mineral logam berharga. Sejauh ini sudah 22 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Namun dari 22 perusahaan pemegang IUP tersebut kini tersisa 13 perusahaan. Satu diantaranya telah mengantongi ijin operasi produksi (IOP) yakni PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang menambang emas dan perak di Pangulir, Desa Lebangkar, Kecamatan Ropang. Dan satu perusahaan lagi kini mengurus ijin operasi produksi (IOP) yakni PT INTAM yang menambang emas di wilayah Kecamatan Lantung.
Dua perusahaan lainnya yang menambang mangaan dan mengantongi IOP, yaitu PT Mitra Indomas Pertiwi hingga 8 Maret 2020 di Kecamatan Maronge dan PT Ngali Sumbawa Mining hingga 28 Januari 2027 di Kecamatan Lape.
Tapi perusahaan tambang yang mengantongi IOP tidak bisa mengirim produk olahannya jika dinyatakan belum memenuhi CNC (clear and clean) dalam hal pemenuhan kewajibannya kepada pemerintah, serta penulasan hutang piutang dengan pihak ketiga.
Sisanya masih berstatus IUP seperti PT Selatan Arc Mining (SAM) berakhir 17 Desember 2017, PT Azzahra Resources berakhir 4 Januari 2017, PT Galang Artha Buana di dua tempat (Orong Telu dan Maronge) kedua lokasi tersebut berakhir pada 21 Desember 2016, PT Jadmulia Sejahtera Mineralindo di Kecamatan Empang hingga 28 April 2016, PT Adhikara Andalan Pratama di Kecamatan Lape dan Maronge berakhir pada 26 April 2016, PT Bumi Mulia Sejahtera di Kecamatan Plampang berakhir pada 6 April 2016.
Kemudian PT Ayubi Mineral di Kecamatan Lape berakhir pada 18 Januari 2016, PT Delapan Inti Power di Kecamatan Alas dan Alas Barat berakhir pada 3 Nopember 2015 dan PT Sumber Daya Energi yang di Kecamatan Alas dan akan berakhir pada 3 Nopember 2015.
Kadis Pertambang dan Energi Kabupaten Sumbawa, Ir. Sirajuddin, mengatakan, bahwa proses perijinan kegiatan pertambangan tersebut kini tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten, tapi telah diambil alih oleh Propinsi.
“Sehingga semua perusahaan yang masih mengantongi IUP dan yang sudah mengantongi IOP, kini berurusan dengan pemerintah Propinsi. Kabupaten hanya sifatnya mengetahui kegiatan mereka dari tembusan oleh pemerintah Propinsi,” jelas Sirajuddin.
Namun tegasnya, dalam hal pembinaan dan pengawasan tetap menjadi kewenangan Kabupaten.
Terhadap perusahaan pemegang IUP tersebut, selalu melaporkan rencana anggaran biaya mereka setiap tahun ke Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTB di Mataram. (PSb)