Warga Blokir Akses Jalan SAMOTA

Sumbawa, PSnews – Sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (05/10/2015), salah seorang warga yang mengklaim sebagai penguasa lahan yang terkena dampak pengerjaan ruas jalan SAMOTA (Teluk Saleh, Pulau Moyo, Tambora), memblokir jalan menggunakan beton pagar. aksi blokir jalan SAMOTAAksi tersebut dilatarbelakangi oleh belum dibayarnya kompensasi ganti rugi lahan atas pengerjaan ruas jalan SAMOTA tersebut. Khususnya tanah yang hingga kini dipersengketakan antara beberapa orang penggugat dengan Bupati Lombok Timur, Ali BD.

Abdul Azis, selaku direktur PT Tata Samawa Permai, yang merupakan perusahaan milik Bupati Lombok Timur dan bergerak dalam usaha perkebunan, mengaku geram terhadap belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Pasalnya, perusahaan yang dipimpinnya juga membutuhkan kepastian terhadap waktu dan proses pembayaran dari Pemda Sumbawa. Ia pun melakukan penutupan badan jalan dan akan dibuka jika Pemda membayar kompensasi.

“Janji pemerintah saat itu, apabila tanah tidak ada masalah akan dilunasi. Sempat ditangguhkan karena dalam proses persidangan di pengadilan. Tapi sekarang sudah ada putusan pengadilan dan memenangkan kami selaku tergugat,” jelasnya.

Ia pun telah menyerahkan putusan pengadilan tersebut ke kantor Bagian Aset Setda Sumbawa. Selanjutnya, meminta kejelasan kapan akan dibayar. Sehingga untuk sementara jalan dan proyek ini ditutup sementara.
Adapun panjang dan luas tanah, 500 x 30 meter persegi. “Kalau sudah ada kepastian pembayaran baru saya akan buka jalan ini,” tegasnya.

surbiniKasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi Aset, Bagian Aset Setda Sumbawa – Surbini, SE MSi, yang ditemui di kantornya mengakui pihaknya telah menerima putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut. Hanya saja Pemda belum bisa membayar lantaran putusan tersebut masih berupa putusan sela dan disarankan dilanjutkan ke PTUN.

Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihaknya kini masih menunda pembayaran kompensasi hingga putusan sengketa lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Untuk sementara kami masih menunggu keputusan hukum pengadilan yang sifatnya tetap. Putusan PN Sumbawa kan masih putusan sela,” kata Surbini.

putusan sela pengadilan sumbawa besarIa menegaskan, larangan pembayaran terhadap tanah yang masih disengketakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden  nomor 71 tahun 2012 khususnya pasal 83 ayat 3 huruf  d dan e.
Menurut Surbini, jika telah ada kekuatan pengadilan yang tetap, maka pihaknya akan langsung melakukan pembayaran kepada pemenang sengketa. Berdasarkan kalkulasi pihaknya, ditaksir nilai kompensasi lahan tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta tersebar di tiga titik sengketa. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment