Sumbawa, PSnews – KPUD Sumbawa, mengadakan sosialisasi khusus mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12, PKPU nomor 7 dan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon peserta Pemilukada 9 Desember 2015, di aula KPUD Sumbawa, Rabu (22/07/2015).
Ketua KPUD Sumbawa, Syukri Rahmat, mengatakan, sosialiasi hanya terbatas terhadap PKPU nomor 12 tahun 2015. Sehubungan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI beberapa waktu lalu. Karena memang ada beberapa point penting yang cukup mendasar seperti pengunduran diri anggota DPRD yang harus dinyatakan secara formal, paling telat 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Ini bertentangan dengan PKPU nomor 9 tahun 2011, bahwa tidak perlu mundur dari jabatan, tapi cukup dengan surat pemberitahuan kepada pimpinannya. Sekarang di PKPU yang baru paling telat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 24 agustus 2015 termasuk TNI/Polri dan PNS,” papar Syukri Rahmat.
Selain PKPU nomor 12, KPUD juga menyampaikan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Di dalamnya, ada beberapa hal penting. Misalnya konten atau materi alat peraga kampanye seperti spanduk, umbul-umbul, selebaran, baliho dan leaflet semuanya ditanggung KPU. Hanya saja materinya dibuat oleh pasangan calon.
“Ini sudah kami sampaikan, termasuk jadwal pertemuan terbatas pasangan calon. Namun kaitan dengan itu akan dilakukan rapat khusus dengan pasangan calon. Karena diatur dengan cukup ketat mengenai kampanye,” tegasnya.
Selain PKPU nomor 7 tambah Ketua KPUD Sumbawa, juga disampaikan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan berdasarkan standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sumbawa. Rencananya, pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilakukan di RSUD Mataram, 27 Juli sampai 1 Agustus 2015. Sedangkan jadwal pendaftaran akan dibuka pada 26-28 Juli 2015.
“Harapan kami kepada parpol agar memastikan seluruhnya apapun persyaratan yang diwajibkan. Ada pencalonan dan syarat calon. Wajib ada surat pencalonan dari parpol atau gabungan parpol, harus ada SK dukungan dari DPP, harus ada persentase syarat kursi. Minimal ada 9 kursi untuk mengajukan pasangan calon. Atau suara sah minimal 25 persen dari dukungan suara sah,” pungkas Syukri. (PSb)