Bima, pulausumbawanews.net – Aksi judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bima Kota kembali digrebek petugas. Kali ini Tim Puma Polres Bima Kota mengerebek judi sabung ayam di seputaran Terminal Sape Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Aktifitas judi sabung ayam yang acap meresahkan masyarakat itu, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, digrebek Tim Puma pada Kamis siang (2/9/2021).
Sebanyak dua orang dari sekian pelaku yang berjudi sabung ayam, diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah MN (49) dan SD (29) keduanya warga Sape.
Selain mengamankan dua pelaku yang berhasil ditangkap saat aksi judi sabung ayam dimaksud, sambung Rayendra, diamankan pula 4 ekor ayam aduan serta 49 sepeda motor berbagai merk.
Barang bukti lainnya yakni, 2 buah gelanggang yang terbuat dari kain, 5 lembar terpal yang langsung dibakar di TKP, 6 lembar karpet yang sudah dibakar pula.
Tim Puma, lanjut Kasat, juga menyita barang bukti uang aduan judi sejumlah Rp 2.7 juta, dompet dan dua handphone. “Baik pelaku maupun sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (PSp)