Oleh : Ana Lestari, S.ST., M.Kes (Institusi: STIKES Griya Husada Sumbawa)
Kasus pernikahan usia dini bukan hal yang baru di Indonesia. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja, korban paling banyak dari pernikahan dini adalah remaja perempuan. Secara umum kasus penikahan usia dini banyak terjadi di pedesaan daripada daerah perkotaan, dan sering terjadi pada keluarga miskin, berpendidikan rendah dan dropout dari sekolah. Mulai dekade 1990an menurut united nations children fund (UNICEF) kejadian pernikahan usia dini mulai bergeser ke daerah perkotaan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus pernikahan usia dini diperkotaan dari 2% pada tahun 2015 menjadi 37% pada tahun 2016 (Arivia et al., 2016). Jadi artinya kasus pernikahan usia dini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, untuk itu orang tua dan lingkungan harus membantu anak menikah pada usia yang tepat.
Di Indonesia Angka capaian Pernikahan dini di kalangan remaja sebanyak 45,38% (BKKBN,2015) dan angka ini nomor dua tertinggi di Negara ASEAN setelah Negara Komboja (UNICEF,2014). Sedangkan di Indonesia dari data Riskesdas (2013) terdapat perermpuan yang menikah di bawah usia 15 tahun sebanyak 2,6% kemudian 23,9 % menikah di usia 15-19 tahun. Prevalensi kejadian pernikahan dini yang tinggi berdampak luas bukan hanya berdampak buruk pada remaja tetapi juga berdampak buruk pada negara, yang akhirnya merugikan bangsa.
Banyak kerugian disebabkan oleh pernikahan dini, menurut Montazeri (2016), pernikahan usia dini mempengaruhi psikologis seperti depresi, kegelisahan, gangguan mood lainnya, pada remaja wanita bisa mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam pernikahan, depresi kehamilan, emosi yang tidak stabil dalam menjalankan peran ibu, dan stressor yang muncul dalam kehidupan berumah tangga sehingga berpotensi mengalami gangguan jiwa. Menurut UNICEF (2014), gangguan jiwa yang di sebabkan karena pernikahan usia dini berupa depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda), dan trauma psikologis. Dampak pernikahan dini yang komplek ini akan membuat generasi muda Indonesia berkualitas rendah oleh karena itu perlu diidentifikasi faktor-faktor yang membuat remaja melakukan pernikahan dini, sehingga kasus pernikahan dini ini dapat dicegah.
Remaja sebagai anak yang ada pada masa peralihan dari masa anak-anak menuju usia dewasa pada masa peralihan ini biasanya terjadi percepatan pertumbuhan dari segi fisik maupun psikis. Baik ditinjau dari bentuk badan, sikap, cara berpikir dan bertindak mereka bukan lagi anak-anak. Mereka juga belum dikatakan manusia dewasa yang memiliki kematangan pikiran. Sifat sifat keremajaan ini (seperti emosi yang tidak stabil, belum mempunyai kemampuan yang matang untuk menyelesaikan konflik-konflik yang dihadapi, serta belum memepunyai pemikiran yang matang tentang masa depan yang baik), akan sangat mempengaruhi perkembangan psikososial anak dalam hal ini kemampuan konflik pun, usia itu berpengaruh.
Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh penulis Upaya Promotif Meningkatkan Pengetahuan Remaja Terkait Dampak Pernikahan Dini yang dilakukan di Dusun Ai Barik. Dusun Ai Barik merupakan salah satu desa binaan Stikes Griya Husada Sumbawa, Dusun Ai Barik ini sebagian besar mata pencaharian atau berprofesi sebagai nelayan. Berdasarkan Survei yang dilakukan pada remaja sebagian besar remaja menikah di usia muda. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan pengabdian masyarakat di Dusun Ai Barik dengan melibatkan mahasiswa terkait dengan Upaya Promotif Meningkatkan Pengetahuan Remaja Terkait Dampak Pernikahan Dini.
Tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja tentang akibat perkawinan dibawah umur dari segi kesehatan. Kepada remaja juga diberikan penyuluhan tentang penting pendidikan sehingga masyarakat akan menyadari dan memahami pentingnya pendidikan bagi anak karena pendidikan ini juga merupakan hak dari anak. Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akibat baik dari segi kesehatan dan pendidikan. Diharapkan juga permasalahan-permasalahan yang terjadi berpangkal dari pernikahan dibawah umur dapat diminimalisir.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 29 September 2021 pada pukul 09.00. Sasaran pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Remaja sebanyak 15 Orang. Tim pelaksana beserta mahasiswa melaksanakan sosialisasi pada remaja. Kegiatan dilakukan dengan langsung mendatangi remaja dirumah masing-masing. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Metode ceramah dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan tentang dampak kesehatan. Setelah itu remaja diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait penyampaian materi, kemudian dilakukan kegiatan evaluasi dengan menanyakan kembali berupa pertanyaan singkat untuk mengetahui tingkat pemahaman remaja tersebut terkait dampak menikah usia dini bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil evaluasi sebelum dilakukan intervensi menunjukkan bahwa dari pengetahuan awal (pre test) remaja tentang dampak pernikahan dini masih kurang yaitu sebanyak 16 responden (61%) dari 26 responden. Setelah dilakukan intervensi mengalami peningkatan dalam kategori tinggi sebanyak 16 responden (61,5%), kategori Sedang sebanyak 7 responden (26,9%). Meski begitu, masih tersisa 3 (11,5%). Sebagian remaja telah mengetahui tentang pentingnya mengetahui dampak pernikahan dini bagi kesehatan, akan tetapi ada beberapa remaja yang butuh pemahaman berulang.
Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah adanya peningkatan pengetahuan pada remaja setelah kegiatan penyuluhan. Untuk remaja yang sudah mendapatkan informari dalam kegiatan pengabdian ini semoga dapat merencanakan masa depan yang baik dan mampu membuat suatu keputusan dengan bijak agar pernikahan dini tidak terjadi dan kesehatan reproduksi mereka tetap sehat dan terhindar dari faktor-faktor yang berpengaruh buruk terhadap kesehatan reproduksinya. ***