Kuras ATM Korban Rp.161 Juta, Warga Seketeng ini Diamankan Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa berinisial CWK, harus diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pasalnya, yang bersangkutan menjadi terduga pelaku atas pencurian uang senilai Rp. 161 juta.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Sumbawa – Kompol Rafles P. Girsang S.IK dalam jumpa pers, Selasa (31/8/21). Dikatakan, kasus ini bermula ketika korban Mince Tan (59) warga Kelurahan Seketeng mempercayakan ATM miliknya kepada terduga untuk mengambil sejumlah uang. Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan. “Korban memberikan ATM kepada terduga beserta nomor PIN nya untuk mengambil uang yang digunakan membeli barang. Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan,” ungkapnya, yang didampingi Kasar Reskrim – AKP Akmal Novian Reza S.IK dan KBO Reskrim – Ipda Hari Rustaman SH.

Tanpa sepengetahuan korban, lanjut Wakapolres, terduga menstranfer uang hingga ratusan juta ke rekening miliknya. Rinciannya, masing-masing sebesar Rp. 102 juta ditransfer ke Bank Mandiri dan Rp. 40,5 juta ke Bank BNI terduga. Selain itu, terduga CWK juga menarik tunai senilai Rp. 18,4 juta. “Total uang korban yang diambil sebesar Rp. 161 juta,” terangnya.

Berdasarkan keterangan terduga, jelas Wakapolres, sebagian uang yang ditarik tunai sudah digunakan untuk bersenang-senang. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa 3 buku tabungan dan 1 unit ATM.

Atas perbuatannya terduga akan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment