Sumbawa, pulausumbawanews.net – Penanganan kasus pembunuhan seorang nenek bernama Syarifah (60) warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, yang dilakukan oleh Al alias Masten (43) masih terus berlanjut.Atas perbuatannya, tersangka AL terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Demikian disampaikan Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, SH, saat konferensi pers, Selasa pagi (31/08/2021) di Mapolres Sumbawa.
Dijelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menggelar rekonstruksi untuk menyamakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan. Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi tersebut. “Jadi semua keterangan tersangka, olah TKP, keterangan saksi yang ada di BAP sama dengan rekonstruksi, tidak adanya perbedaan, semuanya sesuai. Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke Kejaksaan.
Waka menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.
Seperti diberitakan, seorang wanita berama, Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8) sekitar pukul 09.00 Wita.
Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan. Kondisi korban dengan kondisi pergelangan tangannya putus, diduga sabetan senjata tajam. Selain itu terdapat luka menganga di bagian leher.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan AL alias Masten (43) warga setempat, yang merupakan suami dari anak tiri korban sebagai tersangka. Motif pembunuhannya dilatar belakangi dendam. (PSp)