Bima, PSnews – Terduga pelaku perkosaan terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, akhirnya diamankan petugas ke Mapolres Polres Bima Kota Polda NTB, Rabu (24/2) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR (29) warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota. Awalnya AR diamankan personel Polsek ke Polsek Rasbar dan guna mengindari aksi massa kemudian AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. “AR sendiri mengaku takut perbuatan bejatnya terungkap. Karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban,” beber Kapolres, Kamis (26/2).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Untuk mempercepat proses pembuktian kasus tersebut, Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.
Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa. Mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi. “AR merupakan kakak ipar korban,” imbuhnya
Kapolres menambahkan, petugas juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit. Ia pun menegaskan, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga.
Di tempat terpisah Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si saat ditemui dikantornya Kamis (25/2) mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat Kepolisian. “Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga agar mempercayakan proses kasus ini hingga tuntas kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat setempat mengungkapkan, sebelumnya pelaku berinisial (AR) ini sering melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi oleh warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 10 tahun warga Kecamatan Rasanae Barat menghembuskan nafas terakhir di ruang IGD Puskesmas Paruga, sekitar pukul 11.25 Wita, Rabu (24/2). Anak bernasib malang itu meninggal dunia diduga akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Kini terduga pelaku perkosaan telah mendekam dalam sel polisi. (PSp)