Sidang PHP Kada Sumbawa di MK, Saksi Ahli Pemohon dan Terkait Beda Cara Pandang

Jakarta, PSnews – Formulir Model C-Pemberitahuan merupakan instrumen penting dalam pemilihan karena berisikan hal-hal yang harus disiapkan dan dilakukan pemilih sebelum dan saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, jika tidak ada formulir tersebut, maka dapat saja hak pilih pemilih yang benar-benar berhak menjadi terabaikan. Bahkan apabila berita acara pengembalian formulir ini tidak jelas, dikhawatirkan penyebarannya pada yang tak berhak akan berakibat pada penyalahgunaannya.

Demikian pendapat yang dipaparkan Bambang Eka Cahya selaku Ahli yang dihadirkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumbawa Tahun 2020, Rabu (24/1/2021) di Ruang Sidang Panel III Gedung MK.

Lebih lengkap Bambang menerangkan penting bagi penyelenggara pemilihan untuk melakukan sosialisasi hak politik kepada setiap lapisan masyarakat, termasuk tentang arti pentingnya Formulir Model C-Pemberitahuan. Menurutnya, apabila penyelenggara pemilihan tidak serius menyiapkan hal ini,  karena jika formulir ini tersebar pada pihak yang tidak berhak dan digunakan untuk memilih, maka dapat saja terjadi pemungutan suara ulang. “Makanya perlu pengendalian penyebaran Formulir Model C-Pemberitahuan ini. Karena hal ini bukan saja formalitas saja, tetapi merupakan hal penting terkait prosedural pada pemberian hak suara setiap pemilih,” terang Bambang terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Sumbawa.

Praktik Pelayanan di Lapangan

Sehubungan dengan keberadaan Formulir Model C-Pemberitahuan ini, Bambang mengatakan bahwa pemilih sebenarnya dapat saja langsung datang ke TPS meski tidak mendapatkan formulir tersebut dengan membawa serta e-KTP atau Surat Keterangan (suket) ke TPS terdekat. Hanya saja, sambung Bambang, informasi yang termuat di dalam formulir tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada setiap pemilih. Sehingga besar kemungkinan pemilih akan datang ke TPS akan mendapati praktik pelayanan yang kurang optimal di lapangan. Dari permasalahan ini, Bambang mencermati bahwa beberapa praktik pelayanan di lapangan yang ada tersebut terjadi akibat lemahnya pelatihan bagi petugas KPPS, model training yang belum melibatkan semua kalangan penyelenggara pemilihan, dan budaya masyarakat yang tidak akan datang ke TPS jika tidak diundang.

“Di lapangan banyak ditemuai kecenderungan pemilih yang tidak tahu ada hak pilihnya. Kebanyakan warga tidak terlalu serius menghadapi setiap pemilihan. Maka, hal-hal ini bisa saja berakibat pada pemilih yang berhak memilih tetapi karena adanya penyalahgunaan Formulir Model C-Pemberitahuan ini dengan modus memperjualbelikan, maka sudah seharusnya penyebarannya dilakukan dengan prosedur pemeriksaan yang ketat,” jelas Bambang dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra..

Dikembalikan ke KPU

Bambang juga mengingatkan para pihak terkait dengan pelanggaran pemilihan yang diakibatkan oleh pendistribusian Formulir Model C-Pemberitahuan yang tidak pada tempatnya. Menurutnya, apabila satu hari jelang pemilihan Formulir Model C-Pemberitahuan yang batal didistribusikan dengan alasan yang jelas harus dikembalikan pada KPU dengan menyertakan Berita Acara Pengembalian Formulir bersamaan dengan penyerahan kertas suara pada saat rekapitulasi perolehan suara.  

“Ini bukan soal berapa banyaknya perkaranya, tapi penyalahgunaannya bagi yg tidak berhak. Jadi ini tantangannya, jika surat undangan itu kembali pada KPU maka apakah kembali dengan selamat berikut dengan berita acara lengkap jumlah yang dikembalikannya atau ada yang disalahgunakan,” kata Bambang.

Barter Memilih

Pada kesempatan berikutnya, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Imam Sarbini, Efendi, dan Tri Yumma. Imam Sarbini dalam kesaksian yang disampaikan secara daring mengungkapkan dirinya adalah relawan Paslon Nomor Urut 4 yang bertugas secara kekeluargaan membagikan bibit jagung kepada warga di Desa Jotang. Menurut kesaksiannya, jika pembagian bantuan bibit tersebut merupakan bentuk dari barter agar para warga memilih Paslon Nomor Urut 4 Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany saat pemilihan.

“Saya merupakan relawan dari Paslon Nomor 4, tetapi saya dengan sukarela membagikan bibit jagung itu secara kekeluargaan saja pada 250 orang yang ditargetkan. Saya membagikan pada 225 orang karena jumlah bibitnya pun kurang. Jadi segitu yang dibagikan,” kata Imam kepada Panel Hakim Komstitusi.

Pendistribusian Formulir

Berikutnya, KPU Kabupaten Sumbawa menghadirkan pula tida orang saksi, yakni Syarif Musta’an, Rima Yulianda Putri, dan Hadi Cahyadi. Syarif dalam keterangannya mengatakan pendistribusian Formulir Model C-Pemberitahuan dilakukannya selama 3 hari menjelang hari pemilihan. Pada wilayahnya, ia membagikan 317 formulir, namun terdapat 37 formulir dicatatkan kembali pada KPU.

“Sesuai DPT terdapat 354 pemilih, tetapi yang didistribusikan secara final adalah 317 dan sisanya yang  tidak terdistribusi ini dikembalikan ke PPS dengan berita acara,” kata Syarif.

Hal senada juga dikatakan Rima Yulianda Putri, terhadap Formulir Model C-Pemberitahuan yang dikembalikan diberitaacarakan karena pemilih telah meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak dapat ditemuinya calon pemilih pada lokasi yang didaftarkan. “Di Kelurahan Brangbiji terdapat 21 TPS dengan 8.023 Formulir Model C-Pemberitahuan dan dikembalikan sejumlah 271 kembali karena meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak dapat ditemui dan semua ada berita acaranya,” jelas Rima yang bertugas sebagai PPS pada Kelurahan Brang Biji.

Keadilan Pemilu

Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Pihak Terkait mengungkapkan perihal permasalahan pelanggaran di TPS yang didalilkan Pemohon. Dalam pengamatannya, berbagai permasalahan elektoral yang terjadi pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumbawa telah nyata direspon oleh penyelenggara pemilihan dengan baik, mulai dari sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan pemilihan, dan sesudah pemilihan.

Menurutnya, Bawaslu sangat rinci dalam laporannya meski ada kelemahan. Namun mulai dari peristiwa pelanggaran dan langkah-langkah yang pernah dilakukan, semua prosesnya telah dikerjakan dengan baik.

“Maka sistem keadilan pemilu sudah diwujudkan oleh penyelenggara karena setiap perkara yang diterima ada riwayatnya, waktu, alat bukti, dan penanganannya. Jadi, tidak ada ruang gelap yang disisakan penyelenggara. Bahwa pemilu tidak berada di area abu-abu,” terang Nur Hidayat.

Mengantarkan Pemilih

Dalam sidang ini, Mahkamah juga memperdengarkan kesaksian dari Pihak Terkait yang menghadirkan tiga saksi, yakni Imran Sasmita, Moh. Ali Jando, dan Kurniati. Dalam kesaksian Kurniati, dirinya mengakui mengantarkan satu orang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Namun hal itu dilakukannya karena yang bersangkutan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Atas inisiatif sendiri dan setelah mendapatkan izin dari pengawas, saya mendampingi pemilih untuk mengantarkannya ke  dekat bilik suara, dan tidak ikut serta ke dalamnya. Hanya mengantarkannya saja,” jelas Kurniati yang merupakan saksi dari Paslon Nomor 4 yang bertugas di salah satu TPS di Kelurahan Seketeng.

Pada sidang pendahuluan terdahulu, Pemohon mendalilkan menemukan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11  Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Di samping itu, terdapat pula peran partisipan Gubernur Nusa Tengagara Barat dengan melakukan pelaksaaan program mulai dari pengadan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hendraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, memerintahkann KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang TPS 11  kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. (Sri Pujianti/Nur R)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment