14 Desa di Sumbawa Usulkan Pemekaran

Sumbawa, PSnews – Sejak beberapa tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa menerima usulan dari 14 Desa yang ingin melakukan pemekaran Dusun. Tahun ini pemekaran tersebut diperkirakan bisa terealisasi, dengan adanya sharing anggaran antara Pemda Sumbawa dengan Pemerintah Desa yang mengusulkan.

Adapun 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun tersebut, yakni Desa Batu Bangka,  Suka Mulya, Gapit, Padasuka, Sepayung,  Karang Dima, Dete, Juran Alas,  Poto,  Selante,  Emang Lestari, Sabedo,  Gontar, Usar. ‘’InsyaAllah diakomodir dalam 2021 ini. Sudah masuk proposalnya, sudah masuk anggarannya. Tinggal nanti tim Kabupaten melakukan verifikasi lapangan saja,’’ ungkap Kepala Dinas PMD Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa – Deden Fitriyadi kepada media ini.

Menurutnya, dapat terlaksananya pemekaran Dusun ini karena ada sharing anggaran antara Pemda Sumbawa melalui APBD dan Pemerintah Desa yang mengajukan melalui APBDes. Apalagi, usulan ini sudah cukup lama diajukan, namun baru saat ini dapat terealisasi. ‘’Ini usulannya mereka (Desa) dan dibiayai juga oleh mereka melalui APBDes. Kalau kita menunggu anggaran di Kabupaten, otomatis ini akan molor. Makanya kita pake Dana Desa yang dimungkinkan,’’ terang Deden.

Diungkapkan, alasan diusulkannya pemekaran ini karena Desa ingin adanya pelayanan yang lebih maksimal, salah satunya terkait pembangunan di Dusun. Sehingga pemekaran dinilai mendesak untuk dilakukan. ‘’Contoh Desa Selante Kecamatan Plampang, mereka sudah 10 tahun mengusulkan pemekaran dusunnya. Di Desa Selante itu merupakan pusat pendidikan, pusat pemukiman dan ada rumah kades disitu, tapi belum menjadi dusun definitif. Makanya setelah mereka cek itu belum pernah terealiasi pemekaran dusun itu sejak beberapa tahun yang lalu. Makanya tahun ini diprioritaskan oleh Kabupaten dengan sharing anggaran,’’ tegasnya.

Untuk persyaratannya, kata Deden, semuanya sudah dilengkapi. ‘’Kalau persyaratan teknisnya untuk pemekaran dusun, apabila jumlah penduduk 250 jiwa atau 25 KK, kemudian letak geografis atau luas wilayah. Itu yang menjadi persyaratan, nanti ditentukan melalui rapat di Desa atau di Dusun tersebut terkait batas-batas baik itu batas alam, titik koordinatnya. Nanti Kabupaten turun untuk memverifikasi hal tersebut bersama pihak Kecamatan. Tapi sebelumnya, Pemerintah Desa tersebut memfasilitasi dulu dalam bentuk berita acara, misalnya sosialisasi untuk rencana pemekaran dusun dengan batas barat, timur, selatan dan utara,’’ pungkanya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment