Belasan Desa Segera Lakukan Pengisian Anggota BPD

Sumbawa, PSnews – Terdapat belasan Desa di Kabupaten Sumbawa yang akan melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahun ini. Pengisian dilakukan lantaran masa jabatan anggota BPD sebelumnya telah berakhir.

Adapun Desa yang akan melakukan pengisian anggota BPD yakni Labuhan Alas Kecamatan Alas, Bale Brang Kecamatan Utan, Lito, Marga Karya dan Berang Rea Kecamatan Moyo Hulu. Kemudian Sepukur Kecamatan Lantung, Lawin Kecamatan Ropang, Selante Kecamatan Plampang, Usar Mapin Kecamatan Alas Barat, Rhee Loka Kecamatan Rhee, Uma Beringin dan Pungka Kecamatan Unter Iwes. Selanjutnya Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, Labu Sangoro Kecamatan Maronge, dan Tolo’oi Kecamatan Tarano. ‘’Sita sudah melakukan sosialisasi. Tujuan kami turun ke Kecamatan tepatnya di Desa karena ada kekosongan atau akan berakhirnya masa bhakti BPD di masing-masing Desa tersebut. Untuk tahun 2021 ini jumlah BPD yang berakhir ada di 16 Desa,’’ terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa – Deden Fitriyadi kepada media ini.

Waktu pelaksanaan nantinya beragam tergantung batas akhir masa jabatan anggota BPD. Dari 16 desa yang ada di 12 Kecamatan ini, pelaksanaannya mulai dari Maret hingga Desember mendatang. ‘’Pelaksanaannya dalam tahun ini dengan waktu yang berbeda-beda. Tergantung dari batas akhir dari masa  jabatan anggota BPD,’’ tuturnya.

Menurutnya, terhadap pengisian anggota BPD ini, langkah pertama yang dilakukan Dinas PMD yakni melaksanakan sosialisasi ke 16 desa tersebut. Pihaknya hingga kini sudah turun langsung ke 16 Desa yang ada, untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan informasi terkait pelaksanaan penggisian anggota BPD. Mekanismenya berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang BPD. Disitu diuraikan terkait dengan mekanisme pencalonan, keterwakilan dari dusun ataupun keterwakilan gender. Pemilihannya sendiri ada dua opsi yakni bisa dilaksanakan dengan musyawarah mufakat dan bisa pemilihan langsung. ‘’Itu opsi yang ditawarkan oleh panitia yang dibentuk oleh Kades nanti. Ada dilaksanakan musyawarah mufakat, bisa juga dilaksanakan pemilih langsung dan dipilih oleh masyarakat di dusun. Karena memilih BPD ini adalah keterwakilan dari dusun masing-masing yang ada di desa. Kecuali khusus perempuan dipilih melalui musyawarah desa. Dan opsi pemilihannya ada musyawarah mufakat yang ada di desa. Jumlah anggota BPD minimal 5 maksimal 9 orang, tergantung dari jumlah penduduk yang ada di Desa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment