Sumbawa, PSnews – Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa kian memanas. Kondisi saling klaim kemenangan masih terus terjadi. Meski saat ini masih dalam suasana perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, namun pasangan calon (paslon) nomor urut 5, Ir.H Syarafuddin Jarot, MP – Ir.H. Mokhlis, MSi (Jarot-Mokhlis) telah melaporkan paslon nomor urut 4 Drs.H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany, SPd, MPd (Mo-Novi) ke Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP yang dikonfimasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan Jarot-Mokhlis atas Mo-Novi kami terima pada hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita. Laporannya terkait dugaan pelanggaran TSM yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan, H Irwan Rahadi didampingi tim kuasa hukum,” ungkap Syamsi, Sabtu (12/12/2020).
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, lanjut Syamsi, dimana Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan tersebut (BGB1-KWK) dan telah memberikan formulir TSM GBW-3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2020 Pasal 4 (1) Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya. Untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada ayat 2 disebutkan, dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; b). pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan c). dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian.
Uraian mengenai hal-hal yang dilaporkan yang memuat paling sedikit:
- Informasi jumlah kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan untuk Pemiihan Gubernur dan wakil Gubernur, atau jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota bersangkutan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Uraian peristiwa pelanggaran yang terjadi di 50 persen lebih kabupaten/kota atau 50 perseb lebih kecamatan;
- Waktu dan tempat peristiwa.
Syamsi yang juga sebagai Koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa ini menandaskan, bahwa laporan Jarot-Mokhlis tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi NTB. Fisik laporan diserahkan keesokan hari setelah laporan diterima. “Dalam waktu 3 hari kami harus menyerahkan fisik laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi NTB. Saya sudah menyerahkan langsung laporan tersebu dan diterima oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, SH, MH,” ungkapnya.
Syamsi menegaskan, terkait pemeriksaan berkas, penanganan dan lain-lain adalah murni kewenangan Bawaslu Provinsi NTB. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara TSM.
Menyikapi suasana saling klaim antara paslon nomor 4 dan 5, Syamsi menghimbau masyarakat agar etap menjaga konduktifitas. Kontestasi Pilkada iini merupakan pesta demokrasi. “Mari kita tunggu hasil resmi yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa,” imbaunya. (PSa)