Oleh : Ubaidullah
(Ketua Umum Persaudaraan Dosen RI Wilayah NTB dan Ketua I Pemuda Muhammadiyah Sumbawa serta Staf Pengajar UNSA)
“Satu harapan yang ingin dicapai oleh suatu bangsa yang telah melaksanakan kontestasi demokrasi adalah melahirkan presiden dan wakil presiden dan anggota parlemen yang adil dan jujur dibarengi nuanasa kedamaian, riang gembira demi kemaslahatan bagi semunya” (Penulis).
Indonesia telah melaksanakan suatu proses demokrasi yaitu pemilihan umum serentak tahun 2019. Perlu kembali kita memahami arti dari kata demokrasi. secara etimologi demokrasi berasal dari dua kata dari bahasa Yunani, yakni demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sementara kratos atau cratein berarti pemerintahan. Saya mencomba menyinggung kembali terkait dengan defenisi operasioanal dari demokrasi menurut ahli seperti dijelaskan oleh Yusuf Al Qordhawi bahwa demokrasi secara umum terjadi dimana masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus maupun mengatur segala urusan mereka melalui suatu wadah yang dinamakan demokrasi. Masyarakat berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemimpin atau wakil yang mereka pilih apabila bersalah. Senada dengan Qordhawi, Hans Kelsen juga memberikan defenisi dari demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. Dapat dimaknai rakyat memiliki kewenangan untuk memilih pemimpinnya lewat proses pemilu itu sendiri.
Pemilu serentak ini atau disebut pemilu lima kotak yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Perheletan demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali ini bertujuan melahirkan pemimpin-pemimpin negeri baik ditingkat eksekutif (presiden dan presiden) dan ditingkat legisltaif (DPR, DPD, dan DPRD). Dalam konteks ini, Negara memberikan kewenangan atau otoritas kepada dua lembaga yang bertanggungjawab untuk melaksanankan dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu yaitu komisi pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga teknis dan badan pengawas pemilu (BAWASLU). Komisi pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga teknis bertugas merencanakan, mengatur, menilai, dan melaksanakan dengan baik, jujur, adil, transparan, dan proporsional. Dan badan pengawas pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga pengawas bertugas mengawasi dan memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan amanah yang diatur dalam konstitusi. Kedua lembaga ini telah dibentuk sampai tingkat desa/kelurahan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah seluruh proses pelaksanaan dan pengawasan dapat dimonitor dengan baik, cepat, dan tepat.
Nampaknya, perlu kiranya kita menilisik kembali perbandingan antara pemilu tahun 2014 dan tahun 2019, maka Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014. Mulai dari penyelenggaraan, jumlah parpol peserta pemilu, hingga metode penghitungan suara parpol. Perbedaan itu ditandakan dengn digabungkannya UU Pileg, UU Pilpres, dan UU Penyelenggaraan Pemilu menjadi hanya UU Pemilu. Perbedaan mendasar dari penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yakni keserentakan. Pada tahun 2014, Pileg dan Pilpres diselenggarakan secara terpisah. Saat itu, Pileg digelar lebih dahulu pada 9 April 2014, sedangkan Pilpres diselenggarakan 3 bulan setelahnya atau pada 9 Juli 2014. Pada Pemilu tahun 2019, Pileg dan Pilpres akan digelar secara serentak dalam satu hari pada Rabu, 17 April 2019. Pemilu secara serentak ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014. Lewat proses yudicial reviu, mahkamah konstitusi (MK) membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak. Pileg dan pilpres dilakukan serentak, jumlah parpol bertambah, presidential threshold pakai hasil pileg 2014, parliamentary thresshold naik jadi 4 persen,metode penghitungan jumlah kursi,besaran dana kampanye, penambahan dapil dan kursi. Perubahan system pemilu seperti yang telah diatur dalam UU ini, membuat penyelenggara pemilu tentu memilki pekerjaan yang amat padat, berat, dan seklaigus dituntut untuk menyelesaikannya dengan cepat. Implikasi kasi dari proses ini membuat hasil bias jadi tidak maksimal dan tidak memuaskan bagi semua masyarakat.
Pemilu serentah tahun 2019 ini telah selesai dilaksnakan, tapi sungguh memalukan sekaligus memilukan karena meninggakan kesan yang tidak sedap. Tentunya harapan semua kita adalah dengan pemilu yang telah dilaksnakan dapat mennggalkan massage yang baik bagi semua komponen bangsa. Betapa tidak selama proses perhelatan ini dilakukan sampai sekarang banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dalam sejarah pemilu baru pemilu tahun banyak penyelnggara pemilu yang meninggal dunia. Data sementara yang telah terhimpun 447 orang anggota KPPS yang meninggal dunia, yang sakit 3.788 orang dari seluruh Indonesia. Begitupula dengan anggota panwaslu yang meninggal dunia 72 orang, 1.194 orang sakit, dan dan 200 orang mengalami kecelakaan. Anggota polri yang meninggal berjumlah 20 orang (CNN dan Islampos). Berangkat dari hal terdebut, banyak ahli kesehatan yang tidak percaya kalau kematian para penyelanggara ini diakibatkan karena kelelahan, sehingga perlu diteliti lebih dalam terkait dengan penyebab kematian para penyelanggara pemilu tersebut.
Kalau kita melihat lagi besaran anggaran pemilu serentak tahun 2019 ini yaitu 24,5 T. anggaran yang sebesar ini tentu berbanding jauh dengan prodak yang dihasilkan seperti kotak suara, honor penyelenggaran dan lain sebagainya. Kotak suara yang terbuat dari kardus itu sangat memalukan bangsa Indonesia dimata dunia. Banyak perdebatan terkait dengan kualitas dari kotak suara ini, sehingga tidak bias dipungkiri adanya keraguan masyarakat untuk menicptakan pemilu yang JURDIL. Terkait dengan kotak suara ini, di Jepang saat hari pengumutan suara kotak kardus diganti dengan kotak suara yang berbahan kaca (acrylic). Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah dan harga diri bangsa dimata dunia international. Dalam konteks ini pula, kesejehtraan yang diberikan kepada KPPS dan PTPS yang tidak sesaui dengan volume kerja mereka. ini menjadi paradoks ketika harapan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi dilapangan. Belum lagi ketika kita berbicara terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakuakan oleh penyelanggara dan aparat dalam proses penyelanggaran pemilu. Juga terkait proses input dan IT KPU yang dianggap masih kurang canggih dan mampu di retas oleh hacker, sehingga membuat hasil pitung dianggang tidak maksimal dan tidak memuaskan. Wallahualam bissawab. Sebagai kongklusi objektif dari tulisan singkat ini adalah pertama, pemrinatah harus meninjau kembali sistem dan pola penyelenggaraan pemilu serentak agar tidak terulang hal-hal serupa seperti yang terjadi tahun ini. Kedua, regulasi yang telah ditetapkan harus dievaluasi kembali, sehingga dasar hukum untuk penyelnggraan selanjutnya lebih fleksibel dan tidak tumpang tindih. Ketiga, penggunaan anggaran pemilu yang lebih transafaran, akuntabel dan responsible dan tepat sasraan. Konskeuensi logis dari semua system dan pola yang baik adalah dapat menegmbalikan trus public kepada pemrintah dan penyelanggara pemilu melalui system dan tata kelolah pemilu yang lebih baik, mudah, cepat, dan tepat. (***)
[…] operasional dari demokrasi menurut ahli seperti dijelaskan oleh Yusuf Al Qordhawi dalam Ubaidullah https://pulausumbawanews.net/2019/05/05/opini-pemilu-yang-memilukan-refleksi-pelaksanaan-pemilu-sere…/. bahwa demokrasi secara umum terjadi dimana masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus […]