Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang menginginkan. Setelah sebelumnya layanan ini sudah berakhir ada 17 Maret lalu.
Langkah KPU Sumbawa membuka layanan ini, menyusul adanya putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan uji materi atas pasal 210 (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilih yang ingin pindah TPS. ‘’Jadi MK memerintahkan kapada KPU untuk pengurusan pindah memilih diperpanjang dan dapat dilakukan sampai 7 hari sebelum pemungutan suara hingga pukul 16.00 waktu setempat,’’ ungkap Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa – Aryati kepada wartawan.
Dijelaskan, dalam putusan MK tersebut perpanjangan batas pelayanan pindah memilih hanya berlaku pada empat kategori pemilih, yakni dirawat di rumah sakit, menjadi tahan lapas, korban bencana alam, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. “Artinya kemarin yang kita tutup 17 Maret yang 9 kategori itu, sekarang dibuka berdasarkan putusan MK, tetapi tidak semuanya dibuka, hanya untuk katergori atau keadaan tertentu diluar kehendak dan kemampuan si pemilih,’’ terangnya.
Adapun mekanisme pindah memilih ini, pemilih yang bersangkutan melapor kepada KPU setempat, kemudian petugas akan mengeluarkan surat pindah memilih atau A5. (PSg)