Sumbawa, PSnews – Jajaran Polres Sumbawa berhasil membengkuk seorang pria yang diduga pengedar sabu saat Operasi Antik Gatarin yang baru saja dimulai. Tersangka EY alias Jako (28) ditangkap di Dusun Empan Kecamatan Labuhan Badas Senin (16/10/2017) pukul 01.00 dinihari.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Mulyadi SH kepada wartawan menerangkan, Operasi Antik Gatarin 2017 dilaksanakan serentak di wilayah Polda NTB mulai Senin hari ini Pukul 00.00 Wita. Sasaran operasi tersebut adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Terhadap terduga pengedar yang dibekuk, dijelaskan kalau Jako merupakan target operasi (TO). Dari hasil penangkapan dan penggeledahan diamankan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,70 gram, 2 buah bong, 3 buah korek gas, 1 buah gunting, 3 buah sedotan plastik, 5 bendel plastik obat warna bening, 1 buah tas jinjing warna putih , dan 1 pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu. ‘’Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka memakai barang itu bersama tiga orang orang temannya setelah shalat magrib,’’ terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pengedar mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang rekannya, AN tiga bulan yang lalu. Hubungan Jako dengan AN hanya sebatas teman dan saat bertransaksi narkoba melalui komunikasi via handpone, kemudian bertemu dijalan. Selanjutnya barang yang sudah didapatkan dipecah kembali dengan besaran bervariasi yaitu Rp 250 ribu dan Rp 400 ribu.
Untuk sementara ini, Jako tergolong pengedar dan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. ‘’Kini Jako sudah ditahan di Polres Sumbawa,’’ demikian Mulyadi. (PSg)