Oknum Kades Poto Resmi Diberhentikan

Sumbawa, PSnews – Buntut dari kasus hukum yang menimpanya, kini oknum Kades Poto Kecamatan Moyo Hilir berinisial HZ resmi diberhentikan dari jabatannya. Beberapa hari lalu HZ tertangkap basah saat asyik selingkuh dengan isteri orang lain di kamar hotel TS. Menyikapi persoalan hukum yang dihadapi oleh HZ, sehingga terbitlah Surat Keputusan (SK) perberhentian yang ditandatangani Bupati Sumbawa tertanggal Rabu (16/8/2017).

Baca juga : Oknum Kades Poto Tertangkap Basah ‘Nyicipi’ Istri Orang

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa – Nurhinsyah mengatakan, SK pemberhentian HZ sudah ditanda tangani Bupati Sumbawa. SK tersebut juga sudah diserahkan kepada Camat Moyo Hilir. Bahkan mulai Jumat kemarin, pejabat baru yang menggantikan HZ telah ditunjuk yaitu salah seorang PNS di Kantor Camat Moyo Hilir. “Pejabat barunya PNS dari pihak Kecamatan. Dan hari ini dia sudah bekerja agar tidak ada kekosongan pimpinan di Desa tersebut. Karenan jika lama nanti akan berimbas dengan yang lainnya. Dan juga agar pejabat baru ini dapat mengawal APBDes nya,” jelas Pincun – panggilan akrabnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2017).

Nurhinsyah

Dijelaskan, SK pemberhentian Kades Poto berdasarkan mekanisme yang sudah ditentukan seperti adanya usulan pemberhentian dari Badan Permusyawarah Desa (PMD) Desa Poto dan hasil pemeriksaan resmi Inspektorat, yang kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati. Selain itu, penolakan masyarakat terhadap Kades juga menjadi pertimbangan lain dalam pengambilan keputusan. “Yang menjadi dasar pemberhentiannya yaitu adanya usulan BPD. Dan kita anggap bahwa BPD sudah berproses di Desa setempat, Sehingga menghasilkan sebuah keputusan apakah melalui konfimasi dan musyawarah Bersama,” terangnya.

Sementara terkait dengan perusakan Kantor Desa Poto oleh sejumlah warga, pihak Dinas PMD mengharapkan permasalahan personal di desa tersebut dapat diselesaikan hingga di tingkat Kecamatan. “Masalah perusakan itukan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Nantinya keputusannya seperti apa dan penanganannya bagaimana, kita serahkan di tingkat Kecamatan. Karena masalah perusakan ini, bukan kita yang langsung melaporkan,” pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment