Bala Putih Pernah Terdaftar Sebagai Cagar Budaya

Sumbawa, PSnews – Istana Bala Putih atau yang dikenal juga dengan Wisma Daerah Sumbawa nampaknya pernah terdaftar sebagai cagar budaya. Hal itu sebelum terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana dengan terbitnya UU tersebut, semua daftar cagar budaya di Indonesia dihapus oleh Pusat. “Saat undang-undang cagar budaya yang lama tahun 1980an, ketika masih Depdikbud instansi vertikal yang ada di Sumbawa. Semua cagar budaya yang ada di SK Bupati itu sudah terdaftar. Terbitnya UU nomor 11 tahun 2010, semua data itu diputihkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian tahun 2017 ini merupakan tahun pertama pencanangan data pokok kebudayaan,’’ kata Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa – H Hasanuddin kepada wartawan.

Wisma Praja atau Bala Puti sebelum terbakar

Dengan begitu, lanjut Kak Ace, dari sekitar 10.000 lebih cagar budaya yang ada di Indonesia aat ini, baru sekitar 1.000 lebih yang sudah terdaftar. Sementara untuk cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumbawa salah satunya Bala Putih, belum bisa didaftarkan. Karena syarat untuk bisa mendaftarkan cagar budaya harus sudah membentuk tim ahli cagar budaya, dan salah satu anggota timnya adalah arkeolog. ‘’Kita di Sumbawa belum punya arkeolog. Maka untuk tahun ini kebakaran Istana Bala Putih ini merupakan peringatan dari kelalaian kita Pemda Sumbawa. Terhadap arkeolog yang tidak ada di Sumbawa, kami akan meminta ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali – Nusa Tenggara. Sehingga mereka bisa mengutus satu orang arkeolog untuk dimasukkan kedalam SK tim, dan dialah yang akan mendampingi kami nantinya dalam tugas-tugas pendataan dan pendaftaran sampai dengan pemeringkasan objek cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumbawa,’’ terangnya.

Sementara terhadap kondisi Bala Putih saat ini pasca terbakar beberapa waktu lalu, instansi terkait dalam hal ini Bappeda, PRKP, PUPR, Dispopar, Dinas Dikbud, Bagian Umum Setda Sumbawa telah melakukan rapat. Membahas tentang apakah dalam rencana rekonstruksi Bala Putih nanti akan mengikuti ketentuan cagar budaya atau tidak. Sebab ketika bangunan cagar budaya, maka pembangunannya akan mengikuti ketentuan-ketentuan pembiayaan yang ditetapkan berdasarkan hitungan dan hasil kajian yang dibuat oleh tim dari BPCB Bali-Nusra. ‘’Yang jelas tetap kita akan bangun seperti bangunan yang lama. Tapi apakah dia dibangun hanya sebagai bangunan khusus, bangunan pemerintah, bangunan biasa, atau bangunan cagar budaya. Itu yang masih kita rapatkan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment