Sumbawa, PSnews – Berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan beberapa produk mie instan Samyang asal Korea Selatan diduga mengandung babi. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa akan segera menelurusuri peredaran mie tersebut.
Kepala Diskoprindag Kabupaten Sumbawa – Arif mengaku, setelah mendengar informasi itu pihaknya yang berada di daerah langsung merespon cepat. Disperindag Sumbawa juga sudah melanjutkan informasi tersebut ke seluruh jaringan terkait. Selain itu, pihaknya akan segera turun lapangan untuk mengecek peredaran mie tersebut yang diduga sudah diperdagangkan di Sumbawa. “Kami segera mengecek ke gray dan pedagang lainnya terkait informasi BPOM ini,’’ tegasnya kepada wartawan Selasa (20/6/2017).
Dijelaskan, kewenangan peredaran makanan dan minuman merupakan ranah BPOM. Demikian pula dengan penindakan ataupun penarikan langsung, jika makanan dan minuman tersebut memiliki persoalan dilarang beredar. Namun Diskoprindag tidak menutup kemungkinan akan menarik mie Samyan ini apabila diberi kewenangan lebih oleh BPOM. “Untuk saat ini tindakan tegas yang kami bisa berikan berupa pelarangan dan dibarengi dengan sanksi,’’ jelasnya.
Selain itu, Arif menuturkan berdasarkan informasi yang diterima dari BPOM ada dua alasan ditariknya peredaran mie samyam ini, yaitu dikarenakan beberapa mie Samyang diduga mengandung fragmen DNA babi dan informasi produk dalam kemasan dianggap tidak sesuai. Dalam hal ini, ketidak sesuaian antara informasi dengan isi yang mengetahui hal itu hanya di tingkat BPOM. Sedangkan di pedagang sendiri mereka tidak mengetahui hal tersebut. “Jika ada masyarakat melihat peredaran mie Samyang yang dilarang ini segera informasikan ke kami,’’ tukasnya.
Untuk diketahui, BPOM pusat menginstruksikan agar menarik peredaran empat produk mie instan asal Korea Selatan, Samyang. Keempat produk mie Samyang itu yakni, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi). Selain mengandung unsur babi, alasan lain BPOM menarik peredaran mie Samyang karena informasi produk dalam kemasan dianggap tidak sesuai. Kemudian imbas ketidak sesuaian informasi produk dalam kemasan, BPOM akan mencabut izin edar empat produk tersebut. Pasalnya saat sebelum mengeluarkan izin BPOM perusahaan menyebut tidak mengandung babi, namun saat beredar di pasar ternyata ditemukan unsur babi. Sementara Produk mie Samyang yang kini beredar di pasar Indonesia sendiri diimpor langsung dari luar. Tapi pihak BPOM akan melakukan penelusuran pembohongan informasi produk apakah bersumber dari produsen atau importir. Menurutnya baik importir maupun produsen harus memberikan informasi produk secara jujur dalam kemasan. (PSg)