Sumbawa, PSnews – Adanya penerapan pembagian zonasi sekolah untuk SMA pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Sumbawa. Walaupun di satu sisi dinilai baik, namun ada pula hal-hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah terkait penerapan zona tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa – Andi Rusni menilai sistem zonasi ini ada baiknya, terutama dalam mengatur bagaimana sekolah-sekolah yang dibangun Pemerintah di kecamatan-kecamatan itu dapat terisi, tidak hanya kemudian para siswa yang lulus SMP mengejar sekolah unggulan.
Namun Andis – panggilan akrabnya menilai ada yang keliru dari penerapan sistem ini. Di satu sisi Pemerintah ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tapi di sisi lain malah menyulitkan masyarakat itu sendiri. Ia mencontohkan masyarakat di Kelurahan Seketeng yang masuk zonasi SMAN 1 Sumbawa. Padahal menurutnya, di wilayah Seketeng sendiri ada SMAN 4 Sumbawa yang justeru lebih dekat dengan warga sekitar, namun tidak bisa bersekolah di situ. “Orang-orang PPN dan sekitarnya karena itu sistem zonasi, maka orang di situ tidak bisa masuk ke SMA 4. Berarti ini menyalahi filosofi dasarnya, yaitu mendekatkan pelayanan,’’ tukasnya.
Selain itu, sistem zonasi ini juga tidak memberikan pilihan sekolah Negeri lain bagi siswa yang tidak diterima pada sekolah yang menjadi rujukan zonasi. Sehingga terpaksa harus memilih sekolah swasta atau SMK yang tidak masuk dalam sistem zonasi. ‘’Kemudian yang keliru lagi, tidak diberikan pilihan. Kalau yang saya lihat, misalnya ada anak yang zonasinya di SMAN 1 Sumbawa, tapi kemudian dia tidak lulus disitu. Paling tidak ada diberikan pilihan lain untuk sekolah negeri, mungkin SMAN 3 atau sekolah lainnya untuk zona kota ini. Harusnya ada pilihan itu. Tapi ini tidak sama sekali,’’ tandasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya berharap kepada Pemprov NTB untuk bisa memanggil para kepala sekolah, untuk menyatukan pemahaman tentang sistem zonasi ini, agar tidak keliru. ‘’Ironisnya lagi ternyata ketika saya tanya ke Provinsi, yang membuat zona itu adalah pihak sekolah. Makanya saya harap Provinsi bisa memanggil para kepala sekolah ini, supaya sistem yang dijalankan tidak keliru. Mustinya seperti sekolah didalam kota ini contohnya, itu dimanapun bisa, karena dia dekat,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Layanan Dikmen dan PK-PLK Kabupaten Sumbawa – L Manan mengatakan, Dinas Dikbud Provinsi NTB akan memberlakukan sistem zonasi untuk penerimaan siswa SMA tahun ajaran 2017–2018. Dengan pembagian zonasi ini, tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit ataupun non favorit. Sistem PPDB untuk SMA memiliki batasan kuota 80 persen yang masuk dalam zona sekolah, yang terdiri dari 50 persen untuk siswa regular dan 30 persen untuk siswa keluarga prasejahtera yaitu peseta didik yang menggunakan kartu program indonesia pintar (PIP) dan program keluarga harapan (PKH). Sementara 20 persen diperuntukan untuk calon siswa baru berprestasi yang berada diluar zona sekolah, baik prestasi akademik maupun non akademik. (PSg)