Perparkiran Bakal Diatur Dalam Perda

Sumbawa, PSnews – Komisi III DPRD Sumbawa menginisiasi lahirnya Ranperda tentang Perparkiran. Hal ini pun mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi yang ada, untuk kemudian dapat dibahas lebih lanjut menjadi Perda Kabupaten Sumbawa. Dengan begitu, masalah perparkiran di daerah nantinya akan diatur dalam Perda.

Juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Salamuddin Maula pada sidang paripurna Rabu (5/4/2017) memandang, substansi Ranperda tersebut telah diatur dalam Perda No 1 tahun 2012 tentang retribus jasa umum dan Perda No 2 tahun tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, terkait retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan retribusi khsusus parkir. ‘’Kami menilai bahwa yang dibutuhkan dalam Ranperda ini adalah tentang penyelenggaraan parkir, karena masalah retribusi sudah di atur dalam Perda sebelumnya. Jadi Fraksi Bintang Keadilan pada prinsipnya mendukung lahirnya Ranperda ini,’’ tuturnya.

Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem – Hasanuddin, dan mengaku dapat menyetujui Ranperda ini untuk dapat dibahas ditingkat selanjutnya. Namun pihaknya menyarankan, agar nomenklatur Ranperda tentang Perparkiran diubah menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Yakni bagaimana tata cara parkir ditepi jalan umum.

Kemudian juru bicara Fraksi PPP – Ismail menilai potensi pada sektor parkir di Kabupaten Sumbawa sangat besar, dan akan menjadi salah satu sumber PAD yang sangat potensial bila dikelola secara benar. Pihaknya mengusulkan agar pada setiap titik-titik parkir dapat dipasang papan pengumuman dan besar tarif retribusi parkir. ‘’Dengan tersedianya papan informasi atau media informasi, petugas parkir dan masyarakat pengguna parkir dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Agar penyelenggaraan perparkiran berlaku efektif, kami menyarankan agar mengatur mekanisme penyetoran ke kas daerah dari hasil retribusi parkir di dalam peraturan daerah. Ini memang teknis tapi sangat penting, karena kita sangat berharap dari tahun ke tahun PAD Kabupaten Sumbawa terus meningkat,’’ tukasnya.

Begitu pula juru bicara Fraksi PDIP – Indra Herwansyah menyarankan Pemda menginventarisir ulang titik-titik parkir yang ada, dengan melibatkan lembaga yang independent, sehingga dapat diketahui tingkat potensial pendapatan retribusi parkir. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya titik-titik parkir baru yang belum terhitung dan belum masuk dalam database titik parkir. Memberi papan pengumuman tarif retribusi parkir di setiap titik parkir. Pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa parkir wajib dilakukan oleh petugas parkir. ‘’Hal ini perlu kami tekankan karena di lapangan banyak ditemui karcis parkir tidak diberikan kepada pengguna parkir dan karcis parkir digunakan berulang-ulang oleh petugas parkir. Melakukan re-management dan perubahan system pengelolaan parkir yang lebih profesional dan transaparan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi harapan masyarakat, dan tercapainya pad retribusi parkir pada khususnya,’’ tandasnya.

Sikap yang sama juga diberikan Fraksi lainnya, seperti Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat, yang menyatakan setuju agar Ranperda tentang Perparkiran ini untuk dibahas ditingkat selanjutnya, untuk kemudian dijadikan Perda. (Psg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment