Sumbawa, PSnews – Komisi II DPRD Sumbawa menginisiasi lahirnya dua Ranperda yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal. Semuanya mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD Sumbawa.
Juru bicara Fraksi PAN – Mustajabuddin pada sidang paripurna Rabu (5/4/2017) menyatakan, demi ketertiban, kepatutan atas hukum, dan sikap konsekuen lembaga DPRD, pihaknya meminta agar dalam ketentuan penutup Raperda ini dinyatakan bahwa Perda tersebut diberlakukan surut. Sehingga setiap jamuran minimarket saat ini, harus dibekukan selama belum memiliki izin, harus pula memiliki hasil analisis sosial ekonomi dari lembaga independen, harus menjalankan kemitraan apabila proses izinnya ditempuh pada saat dibekukan. ‘’Terkait larangan kepada toko modern untuk melakukan monopoli. Faktanya hampir di semua minimarket, mulai dari gula pasir, makanan ringan, sampai ke lampu dan alat-alat tulis telah dibubuhi merk minimarket yang bersangkutan. Tidak terdapat ruang bagi produk lokal untuk turut dipasarkan. Dengan penamaan yang sama dalam hal toko modern, meskipun berbeda-beda lokasi, maka jelas toko tersebut merupakan sejenis bisnis franchise yang menjadi bagian dari usaha waralaba,’’ ujarnya.
Ditempat yang sama, juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Salamuddin Maula mengatakan setuju dengan dua Ranperda tersebut. Sebagai dasar untuk melindungi produk dan pengusaha lokal, mencegah volume yang besar masuknya produk luar ke daerah, produk lokal harus didaftarkan agar terhindar dari eksploitasi/ pemalsuan dari pihak lain, serta mencegah persaingan tidak sehat. Pihaknya juga meminta kepada Pemda untuk melakukan moratorium dibukanya gerai baru toko berjejaring, karena banyak terindikasi terjadinya pelanggaran aturam terhadap perizinan. ‘’Fraksi Bintang Keadilan meminta Pemda untuk membatasi jumlah toko berjejaring maksimal lima di dalam Kota Sumbawa dan satu di masing-masing Kecamatan. Kami juga meminta agar setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil menengah dan pengelola toko modern menjual produk lokal sebesar 20 persen,’’ cetusnya.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem – Hasanuddin, keberadaan toko berjejaring perlu diatur melalui Perda. Sehingga menyetujui lahirnya dua Perda usulan Komisi II tersebut. Namun demikian, Pemda perlu mengatur perijinan dan jarak zonasi toko modern yang ada saat ini, sehingga tidak mematikan usaha pedagang lokal dan pedagang kios serta pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa. ‘’Fraksi Nasdem meminta kepada Pemda untuk menetapkan sebuah produk lokal yang bisa digunakan baik di instansi pemerintah, hotel, toko modern, mall, minimarket dan lainnya, dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan produk lokal. Fraksi Nasdem juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membuka grei khusus untuk produk-produk lokal di setiap mall dan minimarket,’’ tukasnya.
Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Fraksi lainnya seperti Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, PPP, Gerindra, dan Demokrat juga menyetujui lahirnya Ranperda tersebut, untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya. (Psg)