Sumbawa, PSnews – Upaya menindak tegas pelaku penyelundupan bibit lobster dari Kabupaten Sumbawa ke luar daerah terus dilakukan. Bahkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa sudah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Sumbawa, terkait penindakan di jalan. Artinya ketika ada dugaan penyelundupan melalui angkutan umum atau pribadi, maka polisi yang akan bergerak melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Dinas kan tidak memiliki kewenangan untuk menyetop kendaraan, makanya mereka berkoordinasi dengan kami, terkait kemungkinan adanya pengiriman bibit lobster ke luar daerah dengan menggunakan kendaraan,’’ tandas Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad SIK kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kapolres mengaku siap melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan bibit lobster. Apalagi cukup banyak kemungkinan modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Seperti beberapa waktu lalu, anggota Polisi berhasil menggagalkan pengiriman bibit lobster dari Kecamatan Labangka ke luar daerah dengan menggunakan kendaraan umum (bus) saat razia. “Nanti mungkin modusnya menggunakan kendaraan pribadi. Bisa saja begitu. Juga dari bus oper ke kendaraan pribadi, dan lainnya. Dari situlah kita sharing informasi dengan dinas,’’ terangnya.
Kapolres berharap kasus penyelundupan bibit lobster ini bisa diantisipasi dengan segera. Pasalnya membawa ke luar bibit lobster itu tidak dibolehkan. Itu masuk ke ranah tindak pidana sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Di dalam pasal 3 Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yakni panjang karapas lebih dari 8 centimeter (Cm) untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 Cm, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 Cm. (PSg)