Awal 2017, Dua Penyalahguna Narkoba Laporkan Diri ke BNN

Sumbawa, PSnews – Meskipun di tahun 2017 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa belum bergerak melaksanakan tugasnya di lapangan. Namun hasil kerja mereka di tahun sebelumnya sudah mulai berdampak. Dimana awal tahun ini ada dua penyalahguna narkoba yang datang melaporkan diri untuk direhabilitasi.

‘’Walaupun secara teknis di lapangan kami belum melakukan sosialisasi, tapi awal tahun ini sudah ada dua penyalahguna narkoba yang datang melapor,’’ ungkap Kepala BNNK Sumbawa – Kompol Syirajudin Mahmud kepada Pulau Sumbawa News diruang kerjanya.

Ia mengaku salut kepada penyalahguna yang mau direhabilitasi tersebut. Artinya, mereka ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba. Mengingat barang haram tersebut sangat membahayakan bagi jiwa maupun lingkungan sekitar.

Untuk tahun 2016 lalu, kata Syirajudin, ada 14 penyalahguna narkoba yang datang melaporkan ataupun dilaporkan untuk direhabilitasi. Baik itu dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum. Mereka pun sudah mendapat penanganan berupa pengobatan yang dilakukan di RSUD dan Puskesmas, meskipun sifatnya masih rawat jalan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka tidak dipungut biaya. ‘’Anggaran untuk rehab bagi penyalahguna yang melapor ini ditanggung oleh pusat,’’ terangnya.

Ditegaskan, bagi penyalahguna narkoba disarankan untuk melaporkan diri untuk bersedia direhabilitasi. Begitu pula terhadap keluarga dari penyalahguna tersebut, bersedia melaporkan kalau ada keluarganya yang menjadi penyalahguna narkoba. Sebab dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dijelaskan bahwa ada kewajiban bagi para orang tua untuk melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, maupun BNN ketika ada anak dibawah umur yang menjadi penyalahguna narkoba. Untuk kemudian dilakukan rehabilitasi, agar anak tersebut bisa disembuhkan dari ketergantungannya terhadap narkoba. Dengan kesadaran melapor ini, tentu si penyalahguna maupun keluarganya tidak akan diproses hukum. ‘’Justru kalau tidak lapor, ketika nantinya tertangkap memegang atau memiliki narkoba bisa dikenakan sanksi pidana,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment