Bupati Sumbawa Diduga Langgar Ijin Cuti Kampanye

Sumbawa, PSnews – Panwascam Labuhan Badas, menduga Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik, melakukan pelanggaran kampanye di luar ijin cuti kampanyenya pada Sabtu (26/09/2015). Dalam hal ini, JM sapaan Bupati Sumbawa, diketahui ikut berada di lokasi kampanye pasangan calon nomor urut 2, Saat Abdullah-Chandra Wijaya Rayes di lapangan Simpang Bangkong Desa Karang Dima, Labuhan Badas, pada Sabtu (26/09/2015) malam.

kampanye Saat-JayaDalam pertemuan tatap muka tersebut, JM menyampaikan alasan partai Hanura yang diketuainya di Kabupaten Sumbawa menyalonkan Saat Abdullah sebagai calon Bupati. Ia juga menyampaikan kelebihan pasangan ini berikut rencana pemerintahan pasangan ini ke depan.

Setelah Panwascam Labuhan Badas menelusuri ijin cuti kampanye Bupati Sumbawa tersebut, diketahui bahwa berdasarkan Surat Gubernur bernomor 121/261/Adm.Pem tertanggal 8 September 2015.

Surat tersebut memberikan ijin cuti kampanye kepada Bupati Sumbawa selama 9 hari kerja. Dengan jadwal mulai dari Bulan September hingga Desember 2015. Untuk September adalah pada tanggal 15, 17, 20, 23, 27, dan 29. Berlanjut ke Bulan Oktober yaitu pada tanggal 4, 18, 26 dan 29. Untuk Bulan November pada tanggal 2, 8, 16, dan 22, dan berakhir pada tanggal 1 Desember.

Ketua Panwascam Labuhan Badas, Mursan SP, Senin (28/09/2015) menyatakan, bahwa pihaknya merekomendasikan kehadiran  Bupati Sumbawa di arena kampanya pasangan nomor urut 2 sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

“Kami merekomendasikan hal itu sebagai bentuk pelanggaran kampanye Pilkada,” tegas Mursan SP.

Ia menambahkan, temuan Panwascam Labuhan Badas tersebut akan segera ditindaklanjuti ke Panwas Kabupaten sebagaimana mestinya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment