Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kasus dugaan pencurian hewan ternak yang sebelumnya diungkap oleh Polsek Lunyuk menemukan titik terang. Polsek Lunyuk berhasil mengklarifikasi kepemilikan sapi yang diamankan, yang ternyata adalah milik warga dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., setelah dikonfirmasi melalu Kapolsek Lunyuk AKP Didik Setiyanto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan fisik dan pencocokan kartu identitas ternak bersama UPT Peternakan Lunyuk, dipastikan sapi yang diamankan adalah milik warga Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. “Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam penanganan kasus,” ujar Kapolsek.
Pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 16.00 Wita, sekelompok warga dari Kecamatan Sekongkang KSB, mendatangi Mapolsek Lunyuk. Kedatangan mereka didampingi oleh Sekretaris Desa dan Bhabinkamtibmas setempat, bertujuan untuk mengklarifikasi dan mencocokkan ciri-ciri ternak yang diamankan Polsek Lunyuk sehari sebelumnya (26 Oktober 2025).
Awalnya, sapi tersebut diamankan karena diduga dicuri dari A. Muim, warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Namun, setelah Waka Polsek Lunyuk berkoordinasi dengan UPT Peternakan Lunyuk, pengecekan fisik ternak dan pencocokan foto ternak dengan kartu identitas menunjuk pada kepemilikan sah atas nama Lalu Amiri, warga Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan adanya surat pernyataan dari KUPT Peternakan Lunyuk yang membenarkan kepemilikan tersebut, sapi dan barang bukti lain (seperti 1 unit pick up R4 dan 2 unit HP) akan segera diserahkan kembali kepada pemilik aslinya.
Terkait dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Polres Sumbawa, mereka akan diambil alih kembali oleh Polsek Lunyuk untuk diserahkan kepada pihak keluarga. “Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan korban dan keluarga terduga pelaku agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik, dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut,” papar Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Lunyuk telah menangkap dua terduga pelaku yang berupaya menjual sapi curian di wilayah KSB.
Kronologinya bermula pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, saat pemilik sapi, A. Muim, mengikat ternaknya di areal persawahan, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Keesokan harinya, Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 07.00 Wita, sapi berjenis Sapi Bali tersebut diketahui hilang, diduga dicuri pada malam hari. Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mako Polsek Lunyuk.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Lunyuk segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sapi korban telah dibawa oleh terduga pelaku menuju Kecamatan Maluk, KSB, untuk dijual. Kapolsek Lunyuk, segera memerintahkan pengecekan ke lokasi. Di Kecamatan Maluk, anggota Polsek Lunyuk berhasil menemukan sapi tersebut dan mencocokkan ciri-cirinya. Didapatkan informasi bahwa sapi itu dibeli dari terduga pelaku berinisial S. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni T dan S, yang keduanya berasal dari, Sumbawa Barat. (PSp)
