Tak Terbukti, Terduga Kasus Penyelundupan Sabu ke PT SJR Dilepas

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WITA, secara resmi melepaskan RF setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. RF dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Pos Security PT. SJR.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H, mengungkapkan pelepasan RF ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal 2 Juli 2025, yang menjerat terduga atas nama pria berinisial S.

Sebelum keputusan pelepasan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain, pemeriksaan terhadap terduga utama, S serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Saksi-saksi tersebut meliputi RA, adik kandung RF yang disebut menerima titipan paket satu dus mie instan dari tiga anak kecil dan MH, seorang security PT. SJR.

Gelar perkara

Gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Sumbawa menyimpulkan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap S berdasarkan laporan polisi. Sementara itu, RF resmi dilepaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut. “Pelepasan ini menegaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penanganan kasus hukum, memastikan bahwa hanya pihak yang terbukti terlibat yang akan diproses lebih lanjut,” kata Iptu Harirustaman,. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment