Gerebek Rumah Transaksi Sabu di Plampang, 5 Pemuda Diamankan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kerap dijadikan tempat transaksi sabu, sebuah rumah di Desa Usar Kecamatan Plampang digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 5 orang tersangka serta sejumlah barang bukti diamankan, pada Selasa (1/7/2025) pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Resnaskoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap di gunakan sebagai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menyikapi informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. “Hasilnya, lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Sdr. K (21 tahun), Sdr. A (29 tahun), Sdr. J (31 tahun), Sdr. M (24 tahun), dan Sdr. I (19 tahun),” bebernya.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu, pipa kaca, kotak berisi klip plastik kosong, sekop, pipet, korek api, klip besar, dompet, korek gas, sebuah handphone android, dan satu bungkus rokok. Berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 1,00 gram.

Barang bukti

Empat tersangka, A, J, M, dan I, diduga merupakan pembeli yang mengonsumsi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, I, diduga menyimpan sabu tersebut. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment