Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial IK warga Dusun Sering Ai Beta, Rt/Rw 004/007, Desa Kerato, Kecamatan Untir Iwes Sumbawa, pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 12.30 wita.
Kasus penggelapan itu berlangsung pada 20 Desember 2023. Dimana pelaku meminjam sepeda motor milik M. Husni (32) Alamat Dusun Untir Gedong, Rt/Rw 003/008 Desa Uma Beringin, Kec. Unter Iwes Sumbawa dengan dalih untuk menjual kue.
Pelaku pun menjanjikan korban untuk membayar Rp100 ribu setiap hari. Namun janji tinggal janji, sejak dipinjam pada 20 Desember 2023, hanya sekali sewa motornya dibayar kepada korban. Hingga korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (11/1) membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban atas kasus penggelapan tersebut.
Diungkapkan Iptu Regi, kejadian itu berlangsung pada 20 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wita. Saat itu, terduga pelaku IK dan istrinya yang sedang hamil datang ke kediaman korban guna meminjam sepeda motor untuk usaha jualan kue. Selanjutnya disepakati pembayaran tiap harinya sebesar Rp. 100 ribu. Setelah sepakat, korban pun menyerahkan sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK kepada IK. “Beberapa hari kemudian, istrinya IK hanya membayar satu kali saja kepada korban sebesar Rp 110 ribu. Setelah ditelusuri ternyata sepeda motor milik korban digadaikan kepada orang lain di PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng sebesar Rp. 5 juta,” beber Iptu Regi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta, tiga ratus rihu rupiah) dan melaporkan ke Mapolres Sumbawa.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Iptu Regi, Tim Puma mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
Tim bergerak ke arah Karang Goreng, langsung menuju tempat terduga pelaku IK biasa duduk dan mengamankannya. “Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku IK mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut kepada Ongky di Jl. Muhajirin, Rt/Rw 003/006, Kel. Seketeng Sumbawa. Tim mendatangi rumah tempat digadaikannya sepeda motor korban dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS Delux warna Biru, Nopol : EA 2599 AN.
Terduga pelaku IK beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. (PSp)