Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (35) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Penggerebekan pelaku pengedar sabu tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Gang Mangga Kelurahan Uma Sima Sumbawa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Pukul 07.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh polisi terkait keberadaan pelaku. “Setelah menerima informasi tentang keberadaan Pelaku, Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan,” tegas Fatoni.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di kamar kos itu didapati pelaku tertangkap basah tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Serading dan menyewa kamar kos untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat penangkapan terduga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” tandasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba 2 poket Sabu dengan berat Bruto 0,85 Gram, 2 klip obat kosong, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik, 1 buah sumbu serta 1 unit HP android.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Fatoni juga menambahkan bahwa Polres Sumbawa selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban. “Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya. (PSp)