Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap SR alias Randy (44) Warga Dusun Perung RT 002/RW 001 Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes Sumbawa. Pelaku diringkus polisi, pada Selasa malam (18/01/2022) sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan menuju Dusun Perung.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam tanpa No. Pol.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ekky Malaungi SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ditegaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Randy, ditemukan 2 poket diduga sabu di dalam bungkusan tissue miliknya. “Di hadapan saksi, Randy mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya ,” ungkap Iptu Ekky.
Selanjutnya Randy beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Randy dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)