Di-PHK, Eks Karyawan Hotel ini Banting Setir jadi Pengedar Sabu

Lombok Barat, PSnews – Pandemi virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia belakangan ini berdampak buruk pada sektor perekonomian. Cukup banyak pekerja hotel yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti yang dialami oleh pria berinisial MI (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan. Setelah terkena PHK sebagai karyawan di salah satu hotel daerah Gili Trawangan, pria berusia 36 tahun ini nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Namun belum lama menikmati hasil bisnis haramnya itu, MI diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/09/2020).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas di kediaman pelaku. Merasa yakin dengan informasi yang didapatkan, polisi langsung menangkap MI di kediamannya. Melihat kedatangan polisi. pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Namun dengan sigap polisi menggagalkan upaya pelaku. ‘’Pelaku ingin membuang barang bukti, tapi kami gagalkan,’’ bebernya.

Penggeledahan dilakukan mulai dari kamar mandi, dapur dan kamar pelaku. Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga sabu. Ada juga uang sebesar Rp 640 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan sabu. ‘’Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk menkomsumsi narkotika,’’ paparnya.

Pengakuan pelaku di depan petugas, sabu didapatkan dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas. Sabu yang dibeli tersebut alu dipecah dalam bentuk poket untuk selanjutnya dijual. ‘’Dia dapat untung juga, sabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ tandas Ericson.

Di hadapan petugas, MI mengaku belum terlalu lama terlibat di bisnis haram narkotika. MI menjual sabu baru beberapa bulan. ‘’Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment