Dompu, PSnews – Berlagak seperti jagoan dalam film-film koboi, lelaki berinisial AZ (24 tahun) ini masuk ke kedai kopi di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dengan membawa senjata api (senpi) rakitan yang diselip di pinggangnya. Saat terduga AZ membuka jaketnya, senpi itupun terlihat oleh pengunjung kedai lainnya, sehingga langsung dilaporkan kepada aparat Polres Dompu.
Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Polres Dompu yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat. Reskrim Polres Dompu Bripka Zainul Subhan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil membekuk tersangka AZ pada Senin (15/06/2020) sekitar pukul 14.30 wita. Terduga AZ merupakan warga Dusun Soro Kilo, Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. “Dia ditangkap karena membawa, memiliki, menguasai senjata api rakitan tanpa izin,” tegas Zainul.
Zainul memaparkan, saat berada di kedai kopi, terduga AZ sempat membuka jaket yang dipakainya. Saat jaket dibuka, bajunya ikut terangkat sehingga terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya. “Mengetahui hal tersebut, warga yang melihat segera memberikan informasi kepada Bripka Subhan. Setelah mendapat informasi, Bripka Subhan melaporkan hal tersebut pada Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki infomasi tersebut lebih lanjut,” bebernya.
Tidak butuh waktu lama, setibanya di TKP anggota Resmob Polres Dompu langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ. “Dari hasil penyergapan dan penggeledahan tim berhasil menyita 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga,” tandas Zainul.
Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (PSp)