Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dua orang terduga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa. Kedua terduga pelaku masing-masing pria berinisial ENG (33 tahun) dan IWE (39 tahun), sedangkan korban merupakan seorang pria berinisial H asal Samapuin. Tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kabupaten Sumbawa. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K., membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pria terduga pelaku curas. “Penangkapan ini berawal dari informasi korban yang mengadu ke Polsek Moyo…