Sumbawa, pulausumbawanews.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa akhirnya menyetujui rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda berupa Barang Milik Daerah berbentuk tanah. Persetujuan ini disampaikan dalam Laporan Pansus yang dibacakan oleh juru bicaranya, I Nyoman Wisma, S.IP, dalam sidang paripurna DPRD pada Rabu (14/5/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov. Hadir Wakil Ketua DPRD Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Gitta Liesbano SH MKn, dan Zulfikar Demitry SH MH. Dari pihak Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP, Forkopimda beserta jajaran OPD terkait. Hadir pula Direktur PT BPR NTB Perseroda para camat dan kepala Desa.
Dalam laporannya, I Nyoman Wisma menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan mendalam terkait rencana penyertaan modal ini, termasuk mendengarkan penjelasan Bupati Sumbawa, berdiskusi dengan komisaris dan manajemen PT BPR NTB Perseroda, serta melakukan pendalaman informasi ke Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB.
Pansus menilai bahwa agenda penyertaan modal ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa melalui optimalisasi aset daerah, khususnya tanah yang memiliki nilai strategis. Meskipun mencatat adanya tingkat kredit macet, Pansus mengakui kinerja bank secara umum masih dalam kategori sehat A dengan skor 63 dan mampu memberikan deviden kepada kas daerah melalui 44 kantor cabangnya.
Dalam diskusi Pansus, beberapa hal menjadi perhatian, antara lain tata kelola perusahaan (corporate governance), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum terorganisir dengan baik, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan tenaga kerja.
Terkait isu potensi penggabungan antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB yang sempat beredar, Pansus telah menerima klarifikasi dari Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB bahwa hal tersebut hanya sebatas wacana karena perbedaan prinsip operasional antara bank konvensional dan syariah. Pemerintah Provinsi saat ini tengah merencanakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di bidang investasi bernama NTB Capital yang akan berperan sebagai holding (leader) bagi BUMD yang ada di NTB, di mana BUMD yang sudah ada akan tetap beroperasi dengan entitas masing-masing, termasuk PT BPR NTB Perseroda yang keputusan operasionalnya tetap berada di tangan direksi dan komisaris.
Adapun Barang Milik Daerah yang akan disertakan modal adalah tanah eks Kantor Kehutanan seluas 1.896 m2 di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dengan nilai pasar Rp. 7.077.826.100. Tanah ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kantor PT BPR NTB Perseroda di Kabupaten Sumbawa.
Pansus berpandangan bahwa penyertaan modal berupa tanah ini sangat layak dilakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian NTB yang kondusif, kinerja keuangan bank yang baik, serta potensi peningkatan PAD melalui penambahan kepemilikan saham daerah yang saat ini sebesar 12,51% dan diproyeksikan menjadi 13,96% setelah penambahan modal. Proyeksi deviden bagi Kabupaten Sumbawa setelah penambahan modal di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp. 2.919.006.114, meningkat sebesar Rp. 500 juta dari tahun buku sebelumnya.
Sebelum mengakhiri laporannya, Pansus mengingatkan pentingnya Pemerintah Daerah segera menyiapkan Rancangan Perda untuk periode penyertaan modal berikutnya mengingat Perda sebelumnya akan segera berakhir masa berlakunya. “Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan menyetujui Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda berupa Barang Milik Daerah berbentuk Tanah,” pungkas Wisma. (PSa)