Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk. Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial WS (38) warga Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk diamankan bersama barang bukti narkotika pada Kamis (13 /6/2024) pukul 17.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, pelaku diringkus berawal dari informasi tang diterima polisi bahwa salah satu rumah di Desa Lunyuk Ode kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima terkait aktivitas jual beli narkoba di rumahnya,” ucap Kapolsek.
Dalam aksi penggerebekan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah microfon, 6 buah sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemiriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini. (PSp)