Miliki 108,40 Gram Sabu, Dua Pria asal Empang Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa NTB kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 2 (dua) pria masing-masing berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah berhasil diringkus polisi di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Selasa 14 Mei 2024 pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan hal tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ungkap Tamrin.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku MS bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang beralamat di Kecamatan Lape yang dipesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment