Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali ditangani Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama anggota. Setelah menangani kasus seorang kakek berusia 73 tahun yang mencabuli anak berusia 5 tahun, kini kembali menangani kasus serupa yakni seorang kakek berusia 60 tahun yang menyetubuhi anak 16 tahun.
Pria tua renta bermental bejat berinisial MW (60) merupakan warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Predator anak tersebut ditangkap polisi pada hari Selasa 23 Januari 2023 sekitar pukul 18:30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada Selasa malam (23/1), membenarkan adanya penangkapan itu. “Penangkapan terhadap MW dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban,” jelas Regi.
Kejadian memilukan itu, papar Regi, telah menimpa gadis belia berinisial MY (16) yang sekampung dengan pelaku. “Kejadiannya sejak tiga bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01:30 Wita, di dalam kamar mandi rumah korban,” bebernya.
Diungkapkan Regi, korban mengaku bahwa saat kejadian diperintah oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung membuka celana korban sampai paha. Korban menolak dengan menepis tangan pelaku dan menaikkan kembali celananya. “Kemudian pelaku kembali menurunkan celana korban, lalu badan korban ditiduri, kaki korban dibuka, sehingga adegan layaknya suami istri tak bisa dibendung. Korbanpun pasrah keperawanannya direnggut oleh pelaku yang telah berumur lanjut,” papar Regi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Regi, terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Buer di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. (PSp)