Sebar Video Asusila via WA, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mataram, pulausumbawanews.net – Diduga telah menyebar video porno atau asusila melalui WhatsApp, seorang pria bernisial CA alias Young (31 tahun ) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kamis (28/09). “Atas perbuatannya CA disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE yakni melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jum’at (29/09/2023).

Dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yogi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama NMDP (28 tahun), warga Ampenan Selatan Kota Mataram.

Atas laporan pengaduan tersebut, sambung Yogi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan CA alias Young, 31 tahun asal Ampenan dengan barang bukti 2 (dua) rangkap screenshoot percakapan WhatsApp beserta rekaman video asusila yang disebarkan. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment