Mataram, pulausumbawanews.net – Polda NTB telah menetapkan tujuh (7) tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers pada hari ini, Rabu (26/07) menuturkan bahwa pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode penanganan dua pekan terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023. “Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan ini, tiga diantaranya sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan empat lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menerangkan ketiga dari kasus dugaan TPPO yang telah berhasil diungkap pihaknya tersebut. “Kasus pertama dengan satu korban yang dikirim ke Arab Saudi dan ada dua tersangka. Satu, inisial NAS yang sudah kami tahan dan satu lagi inisial H yang sudah masuk DPO,” terangnya.
Pamen Polda NTB itu menyebut bahwa dalam kasus ini NAS berperan sebagai perekrut korban berinisial LL yang berasal dari Kabupaten Sumbawa. “Modus operandinya hampir sama seperti kasus-kasus sebelumnya, korban didatangi tersangka NAS dan direkrut serta dijanjikan kerja di Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan iming-iming gaji Rp4,8 juta, berangkat cepat, dan diberikan uang saku Rp3 juta,” paparnya.
Mendengar tawaran demikian, korban LL langsung tergiur dan pada akhirnya diberangkatkan oleh NAS ke tempat penampungan di Jakarta Selatan. “Di Jakarta Selatan, korban ditampung oleh tersangka H selama tiga hari dan kemudian dikirim ke Arab Saudi,” jelas Teddy.
Kemudian selama 6 bulan bekerja di Arab Saudi, jelas dia, korban mendapat perilaku kekerasan fisik dari majikan yang membuat LL kabur dan diselamatkan oleh warga di sana kemudian dibawa ke KBRI di Riyadh dan berhasil dipulangkan oleh tim Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan BP2MI.
Sementara pada kasus kedua, modus perekrutan hampir sama yakni, jorban selama 11 bulan kerja di Arab Saudi mendapatkan kekerasan fisik dari majikan. Dalam kasus ini korbannya berinisial NU asal Sumbawa. “Dalam kasus kedua ini penyidik menetapkan dua tersangka berinisial IS dan AR. Untuk IS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Sedangkan AR, kini masuk dalam DPO kepolisian,” jelas Dirkrimum.
Untuk tersangka IS ini berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut korban. Sedangkan AF adalah pihak yang menampung dan mengirim korban ke Arab Saudi.
Teddy melanjutkan, pada pengungkapan kasus ketiga. modus operandi dari perekrutan korban ini sama seperti dua kasus sebelumnya. Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena unggahan video dua orang korban yang bekerja di Libya. Kedua korbannya, yakni SM asal Lombok Timur dan J asal Sumbawa yang diberangkatkan ke Libya. Keduanya telah dilakukan penjemputan oleh tim untuk dikembalikan ke Indonesia. “Dalam kasus ketiga ini pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya masih berstatus DPO kepolisian. Yang baru berhasil kami tangkap ini yang berperan sebagai petugas lapangan, inisialnya B. Untuk dua tersangka lain, inisial AS dan FT masih buron,” tutup Teddy.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari paspor, ATM, boarding pass, HP dan lainnya. Terhadap para terduga pelaku dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 Jo pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI), dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun paling singkat dan 15 tahun paling lama serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (PSp)